Ikuti Tips Ini agar Tidak Rugi Saat Kredit Mobil!
Ketika beli mobil dengan sistem kredit, pahami beberapa hal, seperti uang muka, suku bunga, cicilan, prinsip 5C dan jangan lupa membuat rancangan keuangann.
Jika kamu berencana memilih sistem kredit saat ingin membeli mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ayo, dengarkan penjelasannya!
Dijamin Lancar, Ikuti Tips Ini agar Tidak Rugi Saat Kredit Mobil!
Ada opsi pembayaran kredit yang bisa dipilih apabila membeli mobil secara tunai dirasa terlalu memberatkan.Sistem kredit merupakan alternatif solusi yang dapat dipilih. Dengan menggunakan sistem pembayaran yang bisa dicicil, seseorang dapat memiliki mobil impian dan masih menyisihkan pendapatan untuk keperluan lainnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika memilih sistem kredit saat membeli mobil.
Pastikan kamu tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan, bukan malah merasa aman dan lancar.
Ayo, ikuti tips yang telah Otosia sajikan berikut ini untuk mencegah kerugian saat kredit mobil!
-
Bagaimana cara menghindari kerugian membeli mobil bekas? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Kapan sebaiknya kredit mobil dilakukan? Meskipun demikian, perlu diingat bahwa semakin panjang tenor, maka semakin tinggi pula jumlah bunga yang harus dibayar.
Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa kamu terapkan, mengutip dari berbagai sumber.
Cara Mencegah Kerugian Ketika Membeli Mobil dengan Kredit
Pertimbangkan Kredit Score saat memilih antara leasing dan bank untuk mengajukan kredit mobil. Meskipun kredit lewat leasing lebih mudah dan cepat, pilihan bank cenderung memiliki proses yang sulit dan rumit. Meski begitu, suku bunga yang didapat dari bank akan lebih rendah.
Sebelum mengajukan kredit mobil, penting untuk mempertimbangkan kredit score. Hal ini berguna untuk mengevaluasi kelayakan kredit dan skema penilaian bank atau leasing serta peluang permohonan kredit yang diajukan. Setelah itu, pahami besaran uang muka, sistem bunga, dan cicilan. Pihak pemberi kredit akan menawarkan berbagai pilihan, jadi jangan ragu untuk bertanya dan mengkritisi sistem ini karena hal ini akan mempengaruhi nilai cicilan dan tenor pinjaman. Selain itu, perhatikan juga biaya lainnya seperti provisi, administrasi, dan bunga.
3. Pastikan Sesuai Kemampuan Keuangan
Pastikan bahwa ketika kamu ingin mengajukan kredit mobil, kamu tetap mempertimbangkan kondisi keuanganmu saat ini dan di masa depan. Mengingat membayar cicilan mobil setiap bulan adalah tanggung jawab yang berat. Selain itu, pertimbangkan juga durasi dan jumlah cicilan mobil yang ingin kamu ambil. Jika merasa belum mampu, sebaiknya jangan memaksa diri. Jangan lupa, siapkan juga data-data seperti alamat, pekerjaan, dan status kredit yang sudah berakhir atau sedang berjalan.
Pelajari Prinsip 5C agar proses pengajuan kredit mobil kamu berjalan lancar dan diterima. Prinsip 5C mencakup Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.
5. Buatlah Rencana Keuangan
Mengajukan kredit mobil tentu akan mempengaruhi keadaan keuangan, oleh karena itu kamu harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan untuk mengambilnya, termasuk merencanakan keuangan jangka pendek dan jangka panjang.
Jika kamu sudah memiliki keluarga, penting untuk berkomunikasi dengan pasangan mengenai penyesuaian pengeluaran bulanan dan alokasi dana lainnya untuk kehidupan keluarga. Jika kamu masih sendiri, pertimbangkan apakah penghasilan bulananmu cukup untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan cicilan mobil. Lebih baik jika kamu membuat catatan tentang perubahan dan rencana cadangan untuk menghadapi situasi tak terduga.
Apa Penyebab Kredit Mobil Ditolak?
Pinjaman yang diajukan terlalu besar atau tidak sesuai dengan kemampuan finansial calon debitur, riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk, dan data penghasilan calon debitur yang mencurigakan atau tidak tercermin pada mutasi rekening dapat menjadi faktor penolakan pengajuan kredit.
Apabila mobil yang dibeli dengan kredit hilang akibat kecelakaan yang tidak disengaja oleh debitur, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran barang tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata.