Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Kena Tilang Tak Pakai Helm, Bayarnya Online
Denda tilang tidak pakai helm bisa mencapai Rp250.000. Simak informasi lengkap tentang aturan dan cara bayar denda tilang online di sini.
Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Informasi dan Cara Pembayaran
Kebijakan tilang elektronik yang diterapkan di berbagai kota di Indonesia, termasuk untuk pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, semakin memperketat regulasi lalu lintas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan. Meskipun demikian, masih banyak pengendara yang mengabaikan kewajiban ini, walaupun risiko terkena denda cukup signifikan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan denda yang cukup tinggi. Berikut adalah rincian lengkapnya.
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?
Pelanggaran terkait ketidakgunaan helm oleh pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas. Berikut adalah rinciannya:
1. Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau penjara selama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
2. Apabila pengendara menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, maka pengendara juga bisa dikenakan denda sebesar Rp250.000 (Pasal 291 ayat 2).
3. Helm yang dipakai harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran dalam penggunaan helm yang tidak memenuhi standar juga akan dikenakan denda.
Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online
Apabila Anda mendapatkan tilang karena tidak mengenakan helm, penting untuk segera menyelesaikan pembayaran denda agar terhindar dari masalah lebih lanjut, seperti pemblokiran nomor plat kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda tilang secara daring.
1. Akses Situs Resmi Tilang Daring
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi tilang daring, seperti https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Anda harus melakukan ini jika belum menerima nomor BRIVA dari pihak kepolisian.
Namun, jika Anda sudah memiliki nomor BRIVA, Anda dapat langsung melakukan pembayaran tanpa perlu mengunjungi situs tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau bahkan di marketplace.
2. Masukkan Nomor Register Tilang Anda
Di situs tilang daring, masukkan nomor register tilang yang tercantum pada surat tilang. Setelah nomor tersebut dimasukkan, situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama, kendaraan, jenis pelanggaran, dan jumlah denda yang harus Anda bayar.
3. Lakukan Pembayaran
Setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti ATM, mobile banking, teller bank, atau marketplace. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran, karena ini akan diperlukan saat mengambil SIM atau STNK yang disita.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk selalu mengenakan helm SNI, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga terhindar dari sanksi tilang yang merugikan. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Tilang Helm
Berapa besaran sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan helm?
Pengendara yang tidak mengenakan helm dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
Apakah penumpang yang tidak mengenakan helm juga akan dikenakan sanksi?
Ya, baik pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan UU Lalu Lintas.
Bagaimana prosedur pembayaran denda tilang helm secara daring?
Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui situs resmi e-Tilang atau menggunakan aplikasi mobile banking dan marketplace dengan nomor BRIVA yang diberikan oleh kepolisian.