Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik. Keputusan ini untuk menggairahkan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp7 juta untuk 200.000 unit di tahun 2023.
Selain itu, pemerintah juga menjelaskan kriteria motor penerima bantuan atau subsidi kendaraan listrik. Bantuan ini akan diutamakan untuk penerima UMKM, KUR, BPUM, serta pelanggan listrik 450-900 VA.