Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik. Keputusan ini untuk menggairahkan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Pemerintah menargetkan pemberian bantuan ini bisa mulai dilaksanakan pada 20 Maret 2023. Gerak cepat pemerintah ini merupakan arahan khusus dari Presiden Jokowi agar Indonesia tidak kalah kompetitif.