13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB di Gome, Puncak, Papua Tengah.
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Meski belum dijelaskan pasal yang dikenakan kepada ke-13 prajurit itu, namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut bahwa mereka sudah ditahan Pomdam III/Siliwangi.
"Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi," jelasnya.
Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata dia.
Setelah penetapan tersangka, Pomdam Brawijaya masih mendalami terkait motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit yang terdiri dari 3 bintara dan 10 tamtama itu.
"Nantinya akan kita cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu," kata Kristomei saat jumpa pers, Senin (25/3).
Kristomei mengatakan, setelah motif terungkap barulah ketahuan sebab akibat sebenarnya dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ke-13 prajurit tersebut.
"Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu. Dan itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut," tuturnya.