14 Temuan Awal KontraS dan LBH soal Dugaan Pelanggaran HAM saat Demo 22 Mei
Merdeka.com - Gabungan kelompok masyarakat, terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Pers, mengungkap 14 temuan dalam aksi massa yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Menurut mereka, 14 temuan ini hanya panduan awal guna mengusut fakta dan data yang lebih mendetail akan adanya dugaan pelanggaran HAM kepada korban berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, tim medis, penduduk setempat, dan peserta aksi yang sudah tak berdaya oleh aparat penegak hukum yang bertindak di luar kewenangan.
"Ini merupakan keprihatinan mendalam kami, dan ini hanya temuan awal fakta pelanggaran HAM setidaknya ada 14 hal kami temukan," kata Muhammad Isnur, perwakilan YLBHI, di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
-
Apa yang ditandatangani Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat? Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran yang mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, perbudakan, atau genosida.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Apa yang didemokan? Aksi Demo RUU Pilkada di DPR RI, Ribuan Mahasiswa dan Artis Turun ke Jalan, Reza Rahadian Jadi Sorotan Utama Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Dimana aksi demo? Aksi Demo RUU Pilkada di DPR RI, Ribuan Mahasiswa dan Artis Turun ke Jalan, Reza Rahadian Jadi Sorotan Utama Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana cara Komnas HAM mendapatkan informasi tentang kasus Vina? Komnas HAM kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon. Dengan meminta perkembangan penyidikan kepada Polda Jawa Barat.
Temuan ini, lanjut Isnur, bisa menjadi terusan kepada lembaga lebih berwenang seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam aksi 21-22 Mei 2019.
KontraS dan LBH Jakarta juga membuka posko aduan untuk menerima aduan masyarakat yang merasa menjadi korban dalam insiden itu.
"Kami punya inisiatif awal untuk membuka pengaduan pelaporan terbuka untuk masyarakat sipil untuk mendapat data analisa informatif yang kuat dan solid," kata Koordinator KontraS Yanti Andiyani.
Yanti mendorong, pelaporan ini bisa mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM dilakukan aparat secara transparan. Nantinya, informasi dihimpun KontraS dan LBH Jakarta bisa menjadi fakta pembanding sebagai check and balance tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan pada aksi demo yang berujung ricuh tersebut.
"Ini mekanisme akuntabilitas kami terkait kejadian yang telah terjadi agar tak terulang lagi," jelas Yanti.
Berikut, 14 temuan awal yang diungkap gabungan kelompok masyarakat yang dihimpun dari sumber data temuan di lapangan.
1. Temuan akan pecahnya insiden,
2. Temuan akan korban dalam insiden
3. Temuan penyebab dari insiden
4. Pencarian dalam insiden
5. Desakan untuk tim investigasi internal kepolisian
6. Temuan indikasi kesalahan penanganan demonstrasi
7. Penutupan akses tentang korban dan rumah sakit
8. Temuan akan penyiksaan dan yang diduga dilakukan oknum aparat saat insiden dalam aksi
9. Temuan penghalangan informasi untuk keluarga ditahan
10. Temuan salah tangkap oleh aparat di lapangan
11. Temuan kekerasan kepada tim medis
12. Temuan hambatan meliput kepada jurnalis
13. Temuan penghalangan akses untuk advokat kepada orang ditangkap
14. Temuan pembatasan komunikasi via media sosial
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengawalan dilakukan agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tetap mengedapan prinsip-prinsip HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaKomnas HAM pun mendesak aparat untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku serangan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca Selengkapnya