2 Jaksa Kejati DKI Kena Tangkap Tangan KPK Diproses di Kejagung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
-
Siapa yang terjaring OTT KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan OTT KPK terjadi? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapkan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).
Syarif mengatakan, pemisahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran salah satu tugas KPK yakni koordinasi, supervisi, trigger mechanism.
"Karena fungsi trigger ini lah maka KPK merasa perlu untuk bekerjasama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa kerjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan dan KPK," kata Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung.
"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana," kata Jan Samuel.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, pasangan ini tidak muncul saat PDIP mengumumkan calon kepala daerah gelombang ketiga hari ini.
Baca Selengkapnya