Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Media jadi saksi kasus dugaan korupsi eks Bupati Karanganyar

2 Media jadi saksi kasus dugaan korupsi eks Bupati Karanganyar Mantan Bupati Karanganyar Rina jalani sidang perdana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua perusahaan media asal Kota Solo, PT Trans Abadi (TATV) dan Solopos dihadirkan dalam persidangan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp 11,8 miliar yang menjerat eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Dua perwakilan media itu bersaksi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10) siang tadi.

Dalam sidang lanjutan Rina Iriani, Direktur Utama TATV Budianto dan Niko yang mewakili juru tagih di bidang iklan Solopos secara bergantian bersaksi di hadapan majelis hakim. Mereka diminta memberikan keterangan soal sumber aliran dana saat Pilkada Karanganyar periode 2008-2013 silam.

Dirut TATV, Budianto mengatakan, saat Pilkada Karanganyar itu pihak perusahaannya menayangkan iklan sosialisasi calon bupati 129 spot kali. "Jadi dalam sehari rata-rata kami menayangkan iklannya 4 kali berdurasi 40 detik," kata Budianto.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Budianto, pemasangan iklan selama selama 30 hari tersebut dalam perjanjian hanya 120 kali. Meski demikian, pihaknya memberikan bonus 9 kali penayangan.

Lebih lanjut, Budianto menjelaskan, pembayaran iklan sosialisasi Pilkada yang diberikan oleh Rina adalah Rp 69 juta. "Itu dibuat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Untuk pembayarannya diberikan tunai dan cek," imbuhnya.

Secara rinci, pada tanggal 27 September 2008 iklan dibayarkan Rp 30 juta lalu berlanjut tanggal 13 Oktober sekitar Rp 20 juta kemudian sisanya tanggal 24 Oktober. Dalam perjanjian itu, bukti-bukti klien sebagai pengguna jasa dibuatkan akta perjanjian Mou.

"Saya hanya menandatangani media order saja. Untuk pembayaran dan lain sebagainya yang mengurus bagian keuangan yang berhubungan langsung," ungkap Budianto.

"Siapa yang transfer saya tidak tahu, karena mekanisme pembayaran langsung pada keuangan. Saya tahu itu setelah ditayangkan bentuk iklannya," bebernya.

Sementara, perwakilan Solopos, Niko saat bersaksi mengaku tidak mengingat siapa yang memberikan dana iklan saat Pilkada 2013 tersebut.

"Yang ngasih siapa saya lupa. Penagihannya memang dua kali yang pertama itu Rp 46 juta dan kedua Rp 36 juta. Untuk pembayarannya berupa cek juga ada," terang Niko.

Berkaitan dengan keterangan saksi tersebut, Rina Iriani membantah tidak berhubungan langsung untuk proses pembayaran iklan, meski dia pada waktu itu memang sedang mencalonkan kembali pada Pilkada Karanganyar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dito Keras Depan Hakim
VIDEO: Dito Keras Depan Hakim "Buka Kebenaran, Nama Saya Dipertaruhkan Tanggung Jawab ke Presiden"

Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G, yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Dito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya