2 Media jadi saksi kasus dugaan korupsi eks Bupati Karanganyar
Merdeka.com - Dua perusahaan media asal Kota Solo, PT Trans Abadi (TATV) dan Solopos dihadirkan dalam persidangan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp 11,8 miliar yang menjerat eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Dua perwakilan media itu bersaksi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10) siang tadi.
Dalam sidang lanjutan Rina Iriani, Direktur Utama TATV Budianto dan Niko yang mewakili juru tagih di bidang iklan Solopos secara bergantian bersaksi di hadapan majelis hakim. Mereka diminta memberikan keterangan soal sumber aliran dana saat Pilkada Karanganyar periode 2008-2013 silam.
Dirut TATV, Budianto mengatakan, saat Pilkada Karanganyar itu pihak perusahaannya menayangkan iklan sosialisasi calon bupati 129 spot kali. "Jadi dalam sehari rata-rata kami menayangkan iklannya 4 kali berdurasi 40 detik," kata Budianto.
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Menurut Budianto, pemasangan iklan selama selama 30 hari tersebut dalam perjanjian hanya 120 kali. Meski demikian, pihaknya memberikan bonus 9 kali penayangan.
Lebih lanjut, Budianto menjelaskan, pembayaran iklan sosialisasi Pilkada yang diberikan oleh Rina adalah Rp 69 juta. "Itu dibuat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Untuk pembayarannya diberikan tunai dan cek," imbuhnya.
Secara rinci, pada tanggal 27 September 2008 iklan dibayarkan Rp 30 juta lalu berlanjut tanggal 13 Oktober sekitar Rp 20 juta kemudian sisanya tanggal 24 Oktober. Dalam perjanjian itu, bukti-bukti klien sebagai pengguna jasa dibuatkan akta perjanjian Mou.
"Saya hanya menandatangani media order saja. Untuk pembayaran dan lain sebagainya yang mengurus bagian keuangan yang berhubungan langsung," ungkap Budianto.
"Siapa yang transfer saya tidak tahu, karena mekanisme pembayaran langsung pada keuangan. Saya tahu itu setelah ditayangkan bentuk iklannya," bebernya.
Sementara, perwakilan Solopos, Niko saat bersaksi mengaku tidak mengingat siapa yang memberikan dana iklan saat Pilkada 2013 tersebut.
"Yang ngasih siapa saya lupa. Penagihannya memang dua kali yang pertama itu Rp 46 juta dan kedua Rp 36 juta. Untuk pembayarannya berupa cek juga ada," terang Niko.
Berkaitan dengan keterangan saksi tersebut, Rina Iriani membantah tidak berhubungan langsung untuk proses pembayaran iklan, meski dia pada waktu itu memang sedang mencalonkan kembali pada Pilkada Karanganyar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G, yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Baca Selengkapnya