2 Pengedar narkoba jaringan napi Rutan Makassar dibekuk, 5 kg ganja diamankan
Merdeka.com - Dua pemuda diringkus Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Landak Baru, Makassar, Kamis (30/8), saat bertransaksi ganja seberat 5 kilogram.
Kabag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris menyebutkan, kedua pemuda ini adalah Arjun (25) bekerja sebagai kurir di salah satu biro jasa pengiriman di Makassar dan Alam Jaya (23), sehari-harinya menganggur.
Kedua pelaku merupakan pengedar. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat(2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Adapun Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika secara teknis menjelaskan, setelah mendapat laporan warga mengenai adanya rencana transaksi ganja, polisi kemudian melakukan pengintaian. Akhirnya menemuakn kedua pelaku di pinggir jalan usai bertransaksi.
Saat menggeledah Alam Jaya, polisi menemukan ganja. Ganja lima kilogram itu dikemas dalam paket besar dengan dua lembar sleeping bag ditutup plester berlapis-lapis.
"Ganja ini adalah orderan dari Tri alias Coklat, narapidana di Rutan untuk memenuhi pesanan seseorang. Dikirim dari Medan melalui biro jasa pengiriman barang tempat Arjun bekerja sebagai kurir. Selanjutnya Arjun menyerahkan ganja itu ke Alam Jaya dan akhirnya tertangkap," kata Diari Astetika kepada wartawan di Makassar, Jumat (31/8).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya