Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2016 Buron, Napi Korupsi Rp 105 M Eks Kadis PU Deli Serdang Diringkus

2016 Buron, Napi Korupsi Rp 105 M Eks Kadis PU Deli Serdang Diringkus Penangkapan Eks Kadis PU Deli Serdang. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tim intelijen Kejati Sumut meringkus terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,8 miliar, Faisal. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini diringkus di rumahnya di Tebing Tinggi, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.45 Wib.

"(Faisal ditangkap di) semacam rumah workshop barang proyek. Yang bersangkutan kita dapatkan di tempat tersebut, alamatnya di Jalan Yos Sudarso, Mekar Sentosa, Tebing Tinggi (Sumut)," kata Leo Simanjuntak, Asintel Kejati Sumut, Sabtu (10/11).

Dia menjelaskan, Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada 2010.

Selain hukuman penjara, Faisal didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membaya uang pengganti kerugian negara Rp 98.098.963.578,52. Apabila dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Faisal dikenakan pidana penjara selama 5 tahun.

"Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Februari 2016," jelas Leo.

Dia menjelaskan, Faisal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap pada awal 2016. Surat penetapan DPO kembali dibuat pada awal 2018.

Selama pelariannya, Faisal ditengarai tetap menjalankan usahanya. "Dia tetap bekerja, sepertinya ada usaha-usaha, karena di rumahnya berjalan usaha-usaha. Sepertinya ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan usaha, seperti bangunan," jelas Leo.

Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut memantau keberadaan Faisal lebih dari 3 bulan. Awalnya dia diduga berada di rumahnya di Lubuk Pakam, tapi ternyata dia tidak berada di sana.

Faisal juga tidak ada di rumah orang tuanya di Lubuk Pakam. Dia akhirnya ditemukan di rumahnya di Tebing Tinggi. "Selanjutnya (Faisal) akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung," imbuh Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya