2016 Buron, Napi Korupsi Rp 105 M Eks Kadis PU Deli Serdang Diringkus
Merdeka.com - Tim intelijen Kejati Sumut meringkus terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,8 miliar, Faisal. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini diringkus di rumahnya di Tebing Tinggi, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.45 Wib.
"(Faisal ditangkap di) semacam rumah workshop barang proyek. Yang bersangkutan kita dapatkan di tempat tersebut, alamatnya di Jalan Yos Sudarso, Mekar Sentosa, Tebing Tinggi (Sumut)," kata Leo Simanjuntak, Asintel Kejati Sumut, Sabtu (10/11).
Dia menjelaskan, Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada 2010.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Selain hukuman penjara, Faisal didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membaya uang pengganti kerugian negara Rp 98.098.963.578,52. Apabila dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Faisal dikenakan pidana penjara selama 5 tahun.
"Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Februari 2016," jelas Leo.
Dia menjelaskan, Faisal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap pada awal 2016. Surat penetapan DPO kembali dibuat pada awal 2018.
Selama pelariannya, Faisal ditengarai tetap menjalankan usahanya. "Dia tetap bekerja, sepertinya ada usaha-usaha, karena di rumahnya berjalan usaha-usaha. Sepertinya ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan usaha, seperti bangunan," jelas Leo.
Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut memantau keberadaan Faisal lebih dari 3 bulan. Awalnya dia diduga berada di rumahnya di Lubuk Pakam, tapi ternyata dia tidak berada di sana.
Faisal juga tidak ada di rumah orang tuanya di Lubuk Pakam. Dia akhirnya ditemukan di rumahnya di Tebing Tinggi. "Selanjutnya (Faisal) akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung," imbuh Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya