Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tersangka Suap Restitusi Pajak Dealer Jaguar-Land Rover Segera Disidang

4 Tersangka Suap Restitusi Pajak Dealer Jaguar-Land Rover Segera Disidang KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Hadi Sutrisno.

Kemudiam Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

"Selanjutnya hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (tahap II)," ujar PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Dengan begitu, jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Kelimanya yakni, Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi.

Kemudian, Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim (DM) serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Hadi Sutrisno (HS).

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan dengan tujuan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta

Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Mobil Honda Jazz Eks Pejabat Pajak Harga Limit Rp209 Juta, Begini Caranya
KPK Lelang Mobil Honda Jazz Eks Pejabat Pajak Harga Limit Rp209 Juta, Begini Caranya

Lelang diselenggarakan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya