Ade Armando Dipolisikan Gara-gara Unggah Meme Anies Berwajah Joker
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke polisi. Pelaporan dilayangkan Fahira Idris itu karena Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) kemarin.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Siapa yang mengunggah video asli Anies Baswedan? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aslinya Anies Baswedan yang diunggah akun YouTube medcomid pada 11 November 2022.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Siapa kakek Anies Baswedan? Jika di tarik garis ke belakang, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Aswad Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaBeredar foto Anies memakai kemeja merah dengan logo PDIP yakni kepala banteng di sebelah kiri.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaAdian Napitupulu menegaskan dirinya tidak punya akun media sosial
Baca Selengkapnya