Agus Buntung Tangis Tersedu dan Ancaman Bunuh Diri Saat Dijebloskan ke Lapas, Ini Faktanya
Penahanan Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, menimbulkan tangisan dan ancaman untuk bunuh diri.
Penahanan I Wayan Agus Suwartama, yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, seorang difabel, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di NTB dan saat memasuki Lapas Kelas II A Lombok Barat, ia menunjukkan reaksi emosional yang sangat kuat dengan menangis histeris dan bahkan mengancam untuk bunuh diri. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga dan pendamping hukumnya, mengingat status disabilitas Agus yang tidak memiliki kedua tangan, namun terlibat dalam kasus hukum yang serius.
Sebelumnya, Agus menjalani tahanan rumah, tetapi statusnya berubah menjadi tahanan rutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Agus akan mendapatkan fasilitas khusus selama masa tahanan. Namun, kondisi emosionalnya yang sangat rentan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.
Bagaimana Agus dapat menghadapi tekanan yang begitu berat? Selain itu, bagaimana pihak lapas dan aparat hukum berencana untuk mengantisipasi situasi yang mungkin timbul akibat kondisi psikologisnya?
Penahanan Agus Buntung di Lapas Kelas II A Lombok Barat
Pada tanggal 9 Januari 2025, Agus Buntung resmi ditahan. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan Agus didasarkan pada kemungkinan hukuman yang berat dalam perkara yang dihadapinya. Agus dituduh melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Ketika dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Agus menunjukkan reaksi emosional yang sangat kuat, dengan menangis histeris dan menolak untuk masuk ke dalam sel tahanan. Kondisi fisiknya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan menjadi alasan utama dalam permohonannya untuk tetap berada di tahanan rumah, namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.
"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ungkap Ivan Jaka, Kepala Kejari Mataram, saat memberikan keterangan di Mataram pada Kamis (9/1/2025), seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Alasan Jaksa Mengubah Status Tahanan
Sebelumnya, Agus hanya menjalani tahanan rumah selama proses penyidikan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa memutuskan untuk mengubah status penahanannya. Salah satu alasan utama keputusan ini diambil adalah karena jumlah korban yang dilaporkan melebihi 15 orang. Kejaksaan Tinggi NTB berpendapat bahwa tahanan rumah tidak cukup memberikan efek hukum yang diharapkan.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan bahwa keputusan ini telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Dalam waktu dekat, Agus akan segera menjalani persidangan.
Sementara itu, keluarga Agus, terutama ibunya, merasa khawatir tentang kondisi mental Agus selama berada di tahanan. Sang ibu mengungkapkan bahwa Agus sempat menahan buang air kecil karena ketakutannya terhadap lingkungan baru yang dihadapinya.
Langkah Hukum Berikutnya
Berkas perkara Agus sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, Agus akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Efrien Saputera mengungkapkan harapan agar persidangan dapat berlangsung dengan lancar dan tepat waktu. Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban berharap agar jika Agus terbukti bersalah, dia mendapat hukuman maksimal. Namun, mereka juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif untuk korban.
Mengapa Agus Buntung tetap ditahan meskipun ia seorang penyandang disabilitas?
Jaksa mengemukakan bahwa beratnya ancaman hukuman dan banyaknya korban merupakan alasan yang mendasar.
Apakah Agus akan memperoleh fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan?
Ya, pihak kejaksaan telah menegaskan bahwa Agus akan mendapatkan dukungan serta fasilitas yang diperlukan bagi penyandang disabilitas.
Apa yang menyebabkan Agus menangis dan berpikir untuk mengakhiri hidupnya?
Ketidaknyamanan dan tekanan emosional yang dialami di lingkungan yang baru merupakan faktor utama yang mempengaruhi seseorang.
Kapan Agus akan mengadakan sidang pertamanya?
Pengumuman mengenai jadwal sidang akan dilakukan setelah semua persiapan administrasi di kejaksaan selesai.