Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang atas terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada persidangan Kamis (28/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya. Dalam persidangan ditemukan ada komunikasi antara Djoko Tjandra dengan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking terkait surat revisi red notice.
Hal itu bermula ketika, jaksa menanyakan terkait temuan Adi setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam kasus ini. Merespons pertanyaan itu, Adi Setya mengungkapkan, dari barang ponsel Anita Kolopaking yang diperiksa ditemukan ada komunikasi melalui email kepada Djoko Tjandra.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa yang ditemukan? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking. Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email," kata Adi dalam persidangan.
Adi menjelaskan bila komunikasi antara Djoko dan Anita yang ditemukan melalui email tersebut, meliputi prihal dokumen dengan subjek surat revisi red notice.
"Email itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama anita kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama joe chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," sebutnya.
Selain itu, kata Adi, terdapat lampiran kalimat yang ditulis dari email Anita untuk Djoko Tjandra prihal revisi surat red notice tersebut. Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti handphone milik Anita Kolopaking.
"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali. Thanks atas perhatiannya," ujarnya dia.
Kasus Red Notice
Sebelumnya diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima. Sedangkan, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Atas hal itu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara ini, baru Tommy Sumardi yang telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca Selengkapnya"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade
Baca Selengkapnya