Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli hukum: Pegawai KPK bisa jadi penyelidik dan penyidik

Ahli hukum: Pegawai KPK bisa jadi penyelidik dan penyidik Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK selaku termohon.

Ahli pertama dari KPK adalah ahli hukum AA Oka Mahendra. Dalam keterangannya Oka menjelaskan perihal tugas jaksa di KPK dan kedudukannya sebagai penyelidik serta penyidik.

"Tergantung pada SK pengangkatannya. Si jaksa tersebut diangkat sebagai apa. Legitimasi itu ada pada keputusan KPK," kata Oka di ruang sidang utama PN Jaksel, kamis (21/5).

Menurut Oka, jaksa yang sudah diangkat jadi pegawai KPK bisa bertindak juga sebagai penyelidik dan penyidik.

"Jadi lahir karena diangkat, karena dia dianggap cakap dan punya keahlian. Berbekal pada surat pengangkatan tersebut. Bisa sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum," jelas Oka.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi

Yudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.

Baca Selengkapnya
Sosok Si Bolang Anak Angkat Kompol Arif Oktora, Diangkat Sejak SD saat Sang Perwira Baru Lulus Akpol
Sosok Si Bolang Anak Angkat Kompol Arif Oktora, Diangkat Sejak SD saat Sang Perwira Baru Lulus Akpol

Ada kisah di balik kebersamaan sang perwira dan anak angkat tercinta.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK

MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya