Ahok divonis dua tahun, pendukung menangis histeris
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Para pendukung Ahok pun menangis histeris.
Pantauan merdeka.com, Selasa (9/5) ratusan pendukung menangis histeris setelah mendengar Ahok divonis dua tahun. Bahkan, beberapa dari mereka sampai menangis sampai sujud-sujud. Tak jarang juga dari mereka menangis sambil berpelukan.
"Hakim enggak adil negara enggak adil," kata salah satu pendukung Ahok sambil terisak.
-
Siapa yang menangis di ruang sidang? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
-
Siapa yang berteriak histeris? Tapi entah mengapa sang sopir langsung membanting setirnya ke kiri dan ke kanan dan sambil terus berteriak histeris sampai Layla Pun ikut panik.
-
Kenapa karyawan menangis? Menangis Salah satu karyawannya juga tampak menangis sambil menutup wajahnya. Atasannya juga tampak menenangkan di sampingnya.
-
Kenapa manusia menangis saat sedih? Air mata yang keluar saat menangis ternyata bukan sembarang air biasa. Cairan yang satu ini nyatanya adalah sebuah sistem rumit yang tersusun atas 3 lapisan, yaitu lapisan minyak, air, dan mukus atau lendir. Setiap lapisan punya fungsinya masing-masing. Lapisan minyak menjadi bagian terluar yang melindungi lapisan lain, sekaligus membantu mata bisa melihat lebih jelas.
-
Kenapa Aurel Hermansyah menangis saat sungkem? Aurel sendiri tak kuasa menahan air matanya. Air mata itu sebelumnya sempat diseka oleh Krisdayanti namun tumpah kembali.
-
Kenapa Hendarman Supandji menangis terkait Jaksa Urip? Pasalnya, citra Kejaksaan yang dibangun sejak dirinya menjabat Jaksa Agung luluh lantak setelah Jaksa Urip Tri Gunawan kena operasi tangkap tangan KPK.
Padahal sebelumnya mereka sempat berjoget bersama dan membagikan bunga.
Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaPDIP merupakan partai pelopor dan partai kader, karena itu partai berlambang banteng moncong putih itu mengedepankan kader.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Megawati Tunjuk Tunjuk Ahok Tutup Mulut: Perintah Ketum, Selotip, Nyerocos Aja!
Baca SelengkapnyaAhok menyatakan kubu KIM plus yang mengusung Ridwan Kamil akan malu jika kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaAhok pada prinsipnya siap untuk ditugaskan di mana saja oleh PDIP.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Keras Luhut Panjaitan, Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja.
Baca Selengkapnya