Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama tak dikenakan UU ITE

Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama tak dikenakan UU ITE Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah menyandang status tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama. Tak ditemukan pelanggaran terkait UU ITE.

"Kalau persangkaan Pak Ahok, dugaannya terkait persangkaan pelanggaran pasal 156 dan 156 huruf a jadi tidak ada terkait dengan UU ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Nantinya, lanjut Boy, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka selasa pekan depan.

"Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kendati begitu, jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan Ahok bakal menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atau di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu masih terus dikoordinasikan dan akan segera diinformasikan kembali.

Di sisi lain, sebelum memulai pemeriksaan terhadap Ahok, Boy mengatakan penyidik masih terus menuntaskan pemeriksaan serta pengambilan berita acara dari para saksi ahli.

"Termasuk saksi baru yang membuat laporan polisi terakhir kemarin ada dua itu mudah-mudahan bisa dimasukkan dalam berkas perkara," ujar dia.

Berdasarkan jeratan pasal yang membelenggunya, Basuki atau akrab disapa Ahok ini terancam dijebloskan ke dalam penjara paling lama enam tahun. Tak hanya itu, dia juga diancam denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 156a KUHP menyebutkan, barang siapa yang melakukan penodaan agama "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono menyebutkan pasal yang menjerat Ahok yakni Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya