Akun anonim diprediksi makin marak pasca vonis Benhan
Merdeka.com - Kata orang, mulutmu harimaumu. Kini ungkapan itu mungkin sudah berubah, yaitu timeline-mu adalah harimaumu.
Ungkapan ini tercetus sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap Benny Handoko alias Benhan atas 'kesalahannya' memposting timeline di Twitter yang dianggap Misbakhun telah mencemarkan nama baiknya.
Beragam komentar dan tanggapan pun mengalir di Twitter maupun Facebook yang kebanyakan menyesalkan dan khawatir bila suatu hari nanti pengguna Twitter tersebut giliran jadi tersangka tanpa pernah tahu apa kesalahannya.
-
Kapan perubahan terjadi? “Perubahan terjadi sangat lambat dan sangat tiba-tiba.“ - Dorothy Bryant
-
Kapan perubahan itu terjadi? Hanya berselang dua tahun saja, si pria tampak mengalami perubahan drastis yang membuat publik pangling akan penampilannya.
-
Kenapa nama Kalimas berubah? Perubahan nama ini terjadi setelah diadakan perubahan bentuk alur sungai oleh Belanda pada tahun 1743 menjadi lurus hingga menuju laut.
-
Bagaimana cara "Ihan" diartikan? Ihan yang memiliki arti bulan purnama
-
Kapan norma berubah? Norma-norma ini juga tidak statis, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan perkembangan teknologi.
-
Apa arti nama 'Menahem'? Nama 'Menahem' yang tertulis dalam artefak kuno itu berarti ungkapan dukacita.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai vonis terhadap Benhan bisa memicu tumbuhnya akun anonim yang bisa dengan bebas mengkritik atau pun mem-bully akun lain, baik itu pejabat maupun politisi.
Bahkan tak jarang akun-akun anonim itu dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk melancarkan twitwar dengan maksud menjatuhkan lawan politiknya sehingga menjadi buruk citranya.
"Memang media sosial menjadi media yang banyak digunakan ornag Indonesia untuk bersuara. Ada suara sumbang, ada pula yang mengajarkan kebaikan. Namun, ketika kritik dilakukan melalui media sosial dengan nama asli, harusnya ada solusi untuk menjawab kegelisahan pihak lain, jika kicauan dianggap menyinggung orang lain. Cara paling mudah adalah menghapus kicauan tersebut," kata Heru, Rabu (4/2).
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang lebih ringan dari tuntutan tuntutan jaksa yang menuntut Benny dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, karena dianggap melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun hukum menjadi tidak pasti, pasalnya, begitu banyak akun anonim yang 'lebih gila' mencemarkan nama baik seseorang denga berbagai tudingan, terutama kasus korupsi.
Karena akun anonim sepertinya lepas dari jeratan hukum, kasus @benhan ini, menurut dia, nampaknya akan menggiring orang dan jadi pelajaran untuk menggunakan akun anonim saja, selain lebih bisa menuding maupun memfitnah secara bebas, orang di balik akun anonim juga lebih aman karena tidak ada yang pernah terungkap dan bahkan lebih bisa diterima sebagai sosok menakutkan. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Protes keras ini disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih
Baca Selengkapnya