Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Jakarta Tetap Istimewa Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Alasan Jakarta Tetap Istimewa Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota Festival layang-layang. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disahkan. Artinya, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera dilakukan.

Banyak pihak bertanya-tanya. Bagaimana nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota.

Apakah posisi Jakarta akan sama dengan provinsi lainnya. Atau tetap dipertahankan keistimewaannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta baru akan dicabut setelah Presiden Jokowi menerbitkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara.

Bagi Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah dengan kekhususan. Banyak hal bisa dijadikan pertimbangan. Selain menjadi pusat bisnis Indonesia, Jakarta punya segudang histori dalam perjalanan Bangsa.

Pertimbangan lainnya, secara tata kota Jakarta sudah cukup baik. Begitu pula dengan perkembangan infrastrukturnya.

"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," kata Doli di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu.

Dalam UU IKN diharuskan ada perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menindaklanjuti itu, DPR bersama pemerintah segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang untuk menentukan kekhususan seperti apa yang akan disandang Jakarta ke depannya.

gedung perkantoran di kawasan kuningan

Otonomi Khusus Bidang Ekonomi

Khusus Jakarta memang dinilai penting untuk dipertahankan. Sebab, roda perekonomian Indonesia berputar sangat kencang di Jakarta. Sehingga, pertimbangan itu harus benar-benar dipikirkan pemangku kebijakan.

"Jadi sebaiknya diberi status kekhususan DKI semacam otonomi khusus atau spesial otonomi khusus di bidang ekonomi. Jadi nama undang-undangnya nanti Undang-Undang Ekonomi khusus bidang ekonomi Provinsi Jakarta Raya. Atau boleh tambah Provinsi Metropolitan Jakarta Raya," kata Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (20/1).

Menurutnya, fakta Jakarta sebagai pusat ekonomi Tanah Air tidak bisa di kesampingkan. Data terkini, 80 persen perekonomian Indonesia diputar di Jakarta, sisanya di luar Jakarta. Selain itu, sulit langsung menjadikan ibu kota baru sebagai pusat ekonomi. Selain karena semua benar-benar baru, secara lokasi juga jauh dan tentunya itu menjadi pertimbangan pelaku bisnis.

"Belum lagi sarana prasarana, fasilitas, kemudahan akses aksesibiliti. Maka bagi para pebisnis, Jakarta tetap primadona bagi mereka," jelas guru besar Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Tidak cuma perkantoran swasta, dia juga menyarankan kantor pemerintahan di bidang perekonomian tetap ada di Jakarta. Untuk kemudian, kewenangan-kewenangan khusus di bidang ekonomi disesuaikan dengan kewenangan baru, yaitu dengan status Jakarta menyandang sebagai daerah otonomi khusus bidang ekonomi.

"Sehingga para pebisnis lancar berurusan di Jakarta," jelasnya.

Dia membayangkan. Bagaimana Jakarta akan menjadi seperti New York ketika benar-benar difungsikan menjadi daerah pusat bisnis Indonesia. Sementara pusat pemerintahannya ada di Kalimantan. Persis sebuah pemerintahan di Amerika Serikat yang bermarkas di Washington DC.

Secara kebijakan, dia yakin Jakarta lebih bisa meng-eksplore diri setelah pusat pemerintahan dipindah. Bahkan jika dikembangkan dengan baik, Jakarta bisa menjadi kota metropolitan setara Tokyo Metropolitan City.

"Saling terintegrasi dengan daerah satelitnya, Depok, Tangerang, Bekasi. Misal pelayanan transportasinya, MRT bisa ke daerah satelitnya," katanya.

"Jadi justru lebih aman bila Jakarta dengan status otonomi khusus bidang ekonomi, dia punya mandat penuh dari pemilihan rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional," tegasnya.

Selain itu, katanya, Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes. Tidak lagi terbentur dengan aturan atau kebijakan pemerintah pusat.

"Jakarta dengan kreativitas inovasi bisa melakukan pengembangan ekonomi karena fasilitasnya bertambah bagus, kemudahan juga diberikan. Lalu ekonomi bergerak naik, nah naiklah lagi pendapatan asli daerahnya," katanya.

Oleh karena itu, harap Djohan, kekhususan untuk Jakarta jangan sampai batal diterapkan. Tanpa otonomi khusus, pertumbuhan Jakarta sebagai pusat bisnis Indonesia menjadi sia-sia.

"Betul-betul sangat disayangkan. Jadi kita harus berbasiskan kepada realita di mana Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional," katanya.

video mapping museum fatahillah

Jakarta Penuh Cerita Sejarah

Tak sekadar menjadi pusat bisnis. Ragam cerita sejarah mewarnai perjalanan Jakarta. Di Jakarta terekam jelas bagaimana lahirnya Indonesia. Hal itu pula yang menjadi alasan. Jakarta harus tetap istimewa meski tidak lagi menjadi ibu kota.

"Dari segi historis, dia adalah kota pemerintahan yang penting sejak zaman kolonial yang terlihat dari bangunan-bangunan bersejarah lama, istana kepresidenan, monumen, dan patung-patung bersejarah. Tempat bersejarah tentang kelahiran Republik Indonesia juga ada di Jakarta," kata Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas), Andi Achdian, kepada merdeka.com.

Baginya, Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia walaupun tidak lagi menjadi ibu kota. Jakarta menjadi daerah lengkap, mulai dari wisata, sarana dan prasarana hingga pusat pendidikan.

"Karena itu, yang menjadi tantangannya adalah mencari identitas baru untuk Jakarta dengan memanfaatkan semua modal sosial yang ada," tutup Andi.

kawasan dufan di ancol

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!

Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya Tandatangani, Bisa Juga Prabowo
Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya Tandatangani, Bisa Juga Prabowo

Status DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.

Baca Selengkapnya
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu

Baca Selengkapnya
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN

Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

residen akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .

Baca Selengkapnya