Alasan Jakarta Tetap Istimewa Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Merdeka.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disahkan. Artinya, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera dilakukan.
Banyak pihak bertanya-tanya. Bagaimana nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota.
Apakah posisi Jakarta akan sama dengan provinsi lainnya. Atau tetap dipertahankan keistimewaannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta baru akan dicabut setelah Presiden Jokowi menerbitkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara.
-
Kenapa DKI Jakarta diganti jadi DKJ? DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta Diubah Setelah Pindah IKN.
-
Kapan Jokowi akan pindah ke IKN? Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah siap untuk berkantor di IKN pada Juli mendatang.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Kapan Kota Tua Jakarta berganti nama? Lalu pada 1942, tepatnya selama pendudukan Jepang, Batavia berganti nama menjadi Jakarta dan masih berperan sebagai ibu kota Indonesia sampai sekarang.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
Bagi Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah dengan kekhususan. Banyak hal bisa dijadikan pertimbangan. Selain menjadi pusat bisnis Indonesia, Jakarta punya segudang histori dalam perjalanan Bangsa.
Pertimbangan lainnya, secara tata kota Jakarta sudah cukup baik. Begitu pula dengan perkembangan infrastrukturnya.
"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," kata Doli di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu.
Dalam UU IKN diharuskan ada perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menindaklanjuti itu, DPR bersama pemerintah segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang untuk menentukan kekhususan seperti apa yang akan disandang Jakarta ke depannya.
Otonomi Khusus Bidang Ekonomi
Khusus Jakarta memang dinilai penting untuk dipertahankan. Sebab, roda perekonomian Indonesia berputar sangat kencang di Jakarta. Sehingga, pertimbangan itu harus benar-benar dipikirkan pemangku kebijakan.
"Jadi sebaiknya diberi status kekhususan DKI semacam otonomi khusus atau spesial otonomi khusus di bidang ekonomi. Jadi nama undang-undangnya nanti Undang-Undang Ekonomi khusus bidang ekonomi Provinsi Jakarta Raya. Atau boleh tambah Provinsi Metropolitan Jakarta Raya," kata Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (20/1).
Menurutnya, fakta Jakarta sebagai pusat ekonomi Tanah Air tidak bisa di kesampingkan. Data terkini, 80 persen perekonomian Indonesia diputar di Jakarta, sisanya di luar Jakarta. Selain itu, sulit langsung menjadikan ibu kota baru sebagai pusat ekonomi. Selain karena semua benar-benar baru, secara lokasi juga jauh dan tentunya itu menjadi pertimbangan pelaku bisnis.
"Belum lagi sarana prasarana, fasilitas, kemudahan akses aksesibiliti. Maka bagi para pebisnis, Jakarta tetap primadona bagi mereka," jelas guru besar Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Tidak cuma perkantoran swasta, dia juga menyarankan kantor pemerintahan di bidang perekonomian tetap ada di Jakarta. Untuk kemudian, kewenangan-kewenangan khusus di bidang ekonomi disesuaikan dengan kewenangan baru, yaitu dengan status Jakarta menyandang sebagai daerah otonomi khusus bidang ekonomi.
"Sehingga para pebisnis lancar berurusan di Jakarta," jelasnya.
Dia membayangkan. Bagaimana Jakarta akan menjadi seperti New York ketika benar-benar difungsikan menjadi daerah pusat bisnis Indonesia. Sementara pusat pemerintahannya ada di Kalimantan. Persis sebuah pemerintahan di Amerika Serikat yang bermarkas di Washington DC.
Secara kebijakan, dia yakin Jakarta lebih bisa meng-eksplore diri setelah pusat pemerintahan dipindah. Bahkan jika dikembangkan dengan baik, Jakarta bisa menjadi kota metropolitan setara Tokyo Metropolitan City.
"Saling terintegrasi dengan daerah satelitnya, Depok, Tangerang, Bekasi. Misal pelayanan transportasinya, MRT bisa ke daerah satelitnya," katanya.
"Jadi justru lebih aman bila Jakarta dengan status otonomi khusus bidang ekonomi, dia punya mandat penuh dari pemilihan rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional," tegasnya.
Selain itu, katanya, Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes. Tidak lagi terbentur dengan aturan atau kebijakan pemerintah pusat.
"Jakarta dengan kreativitas inovasi bisa melakukan pengembangan ekonomi karena fasilitasnya bertambah bagus, kemudahan juga diberikan. Lalu ekonomi bergerak naik, nah naiklah lagi pendapatan asli daerahnya," katanya.
Oleh karena itu, harap Djohan, kekhususan untuk Jakarta jangan sampai batal diterapkan. Tanpa otonomi khusus, pertumbuhan Jakarta sebagai pusat bisnis Indonesia menjadi sia-sia.
"Betul-betul sangat disayangkan. Jadi kita harus berbasiskan kepada realita di mana Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional," katanya.
Jakarta Penuh Cerita Sejarah
Tak sekadar menjadi pusat bisnis. Ragam cerita sejarah mewarnai perjalanan Jakarta. Di Jakarta terekam jelas bagaimana lahirnya Indonesia. Hal itu pula yang menjadi alasan. Jakarta harus tetap istimewa meski tidak lagi menjadi ibu kota.
"Dari segi historis, dia adalah kota pemerintahan yang penting sejak zaman kolonial yang terlihat dari bangunan-bangunan bersejarah lama, istana kepresidenan, monumen, dan patung-patung bersejarah. Tempat bersejarah tentang kelahiran Republik Indonesia juga ada di Jakarta," kata Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas), Andi Achdian, kepada merdeka.com.
Baginya, Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia walaupun tidak lagi menjadi ibu kota. Jakarta menjadi daerah lengkap, mulai dari wisata, sarana dan prasarana hingga pusat pendidikan.
"Karena itu, yang menjadi tantangannya adalah mencari identitas baru untuk Jakarta dengan memanfaatkan semua modal sosial yang ada," tutup Andi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaStatus DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .
Baca Selengkapnya