Alumni 212 desak Komnas HAM keluarkan rekomendasi Jokowi langgar HAM
Merdeka.com - Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar mengeluarkan rekomendasi bahwa Rezim Presiden Joko Widodo melakukan suatu pelanggaran.
"Mendesak Tim Investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasi bahwa Rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, masif dan terstruktur terhadap para ulama, aktivis-aktivis Pro Islam dan Ormas Islam HTI," kata Sambo di Masjid Baitur Rahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Nantinya, hasil rekomendasi tersebut akan dibawa ke DPR dan mendesak DPR untuk melakukan sidang istimewa.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Membawa hasil Rekomendasi Komnas HAM tersebut ke jalur Konstitusional di DPR dan mendesak DPR melakukan sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden yang dianggap sudah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum dengan mengkriminalisasi para ulama, aktivis-aktivis pro Islam dan membubarkan Ormas Islam HTI," ujarnya.
Hasil rekomendasi tersebut, nanti akan dibawa ke dunia Internasional yaitu Organisasi Kerjasama Islam (OKI), setelah itu akan dibawa juga pengadilan Internasional.
"Membawa hasil rekomendasi Komnas HAM tersebut ke dunia Internasional yaitu ke OKI, dan pengadilan Internasional untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan kemanusiaan yang diduga kuat dilakukan oleh Rezim Jokowi terhadap para ulama, aktivis-aktivis Pro Keadilan dan Ormas Islam," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini sebuah rangkaian dari menurunya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAmnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaSivitas akademika memberikan petisi kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca Selengkapnya