Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Merupakan Pelanggaran HAM
Merdeka.com - Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berjalan. Guna mendukung pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah telah mengeluarkan sanksi administratif dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela.
"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya kepada merdeka.com, Rabu (23/2).
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Mengapa Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM? Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab“ yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip HAM.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Menurutnya, daripada pemerintah menakuti masyarakat dengan adanya sanksi administratif lebih baik fokus terhadap informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin. Dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti semua orang, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.
Adanya sanksi, seperti menunda atau menghentikan bantuan sosial kepada masyarakat dinilai bertentangan dengan kewajiban dari negara yang menjamin kebutuhan masyarakat.
"Apalagi jaminan sosial itu memang sudah seharusnya dijamin, dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ini tercantum jelas dalam Pasal 34 UUD 1945, Pasal 41 UU HAM, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," jelasnya.
"Dalam instrumen internasional sekalipun, hak atas jaminan sosial (social security) sudah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) khususnya di Pasal 9, yang mewajibkan negara pihak untuk mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial," tambah Ari.
Termasuk bantuan sosial yang dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 19 terhadap Pasal 9 ICESCR juga diperdalam bahwa hal itu mencakup hak mendapatkan tunjangan, baik dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya akibat dari kurangnya pendapatan terkait pekerjaan yang disebabkan oleh penyakit, kecacatan, persalinan, cedera kerja, pengangguran, usia tua, atau kematian anggota keluarga. Lalu kurangnya akses perawatan kesehatan, serta dukungan keluarga yang tidak memadai, terutama tanggungan anak-anak dan orang dewasa.
Sedangkan, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaSetiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia
Baca Selengkapnya