Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Merupakan Pelanggaran HAM

Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Merupakan Pelanggaran HAM Warga lansia ikuti vaksinasi Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berjalan. Guna mendukung pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah telah mengeluarkan sanksi administratif dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela.

"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya kepada merdeka.com, Rabu (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, daripada pemerintah menakuti masyarakat dengan adanya sanksi administratif lebih baik fokus terhadap informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin. Dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti semua orang, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.

Adanya sanksi, seperti menunda atau menghentikan bantuan sosial kepada masyarakat dinilai bertentangan dengan kewajiban dari negara yang menjamin kebutuhan masyarakat.

"Apalagi jaminan sosial itu memang sudah seharusnya dijamin, dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ini tercantum jelas dalam Pasal 34 UUD 1945, Pasal 41 UU HAM, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," jelasnya.

"Dalam instrumen internasional sekalipun, hak atas jaminan sosial (social security) sudah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) khususnya di Pasal 9, yang mewajibkan negara pihak untuk mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial," tambah Ari.

Termasuk bantuan sosial yang dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 19 terhadap Pasal 9 ICESCR juga diperdalam bahwa hal itu mencakup hak mendapatkan tunjangan, baik dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya akibat dari kurangnya pendapatan terkait pekerjaan yang disebabkan oleh penyakit, kecacatan, persalinan, cedera kerja, pengangguran, usia tua, atau kematian anggota keluarga. Lalu kurangnya akses perawatan kesehatan, serta dukungan keluarga yang tidak memadai, terutama tanggungan anak-anak dan orang dewasa.

Sedangkan, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya

Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata

Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.

Baca Selengkapnya
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Klaim Pandemi Covid-19 Rekayasa Muncul Lagi, Begini Kata Kemenkes
Klaim Pandemi Covid-19 Rekayasa Muncul Lagi, Begini Kata Kemenkes

Bahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta

Beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Cegah Penyebaran Mpox, Karantina hingga Vaksinasi
Strategi Pemerintah Cegah Penyebaran Mpox, Karantina hingga Vaksinasi

Menkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia

Baca Selengkapnya