Anggota DPRD Makassar Penjamin Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Divonis 4 Bulan
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan terhadap terdakwa Andi Hadi Baso Ibrahim, (38) tapi tidak ditahan. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (14/9).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa, (8/9) yakni 5 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Legislator DPRD Makassar dari fraksi PKS ini dimejahijaukan kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19, Chaidir Rasyid, (49) dan terdakwa sebagai penjamin. Dia duduk sebagai terdakwa bersama Andi Nur Rahmat, selaku penyedia ambulance untuk membawa pulang jenazah dari RS Daya ke rumah duka di perumahan Taman Sudiang Indah, Makassar, Juni 2020 lalu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jatuhkan vonis 4 bulan penjara percobaan 8 bulan. Tidak ditahan tapi jika dalam masa 8 bulan melakukan pidana maka terdakwa harus menjalani pidana 4 bulan penjara. Apapun yang terjadi harus bisa menahan diri," kata ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino
Vonis yang sama juga terhadap terdakwa Andi Nur Rahmat. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 93 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim menyampaikan diberi waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau tidak.
Sementara itu, baik kedua terdakwa dan pengacaranya, Budiman Mubar SH, menolak beri komentar apakah menerima putusan atau tidak.
"No comment dulu," ujar Budiman Mubar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya