Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPRD Makassar Penjamin Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Divonis 4 Bulan

Anggota DPRD Makassar Penjamin Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Divonis 4 Bulan Legislator DPRD Makassar Jalani Sidang Perdana Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan terhadap terdakwa Andi Hadi Baso Ibrahim, (38) tapi tidak ditahan. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (14/9).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa, (8/9) yakni 5 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Legislator DPRD Makassar dari fraksi PKS ini dimejahijaukan kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19, Chaidir Rasyid, (49) dan terdakwa sebagai penjamin. Dia duduk sebagai terdakwa bersama Andi Nur Rahmat, selaku penyedia ambulance untuk membawa pulang jenazah dari RS Daya ke rumah duka di perumahan Taman Sudiang Indah, Makassar, Juni 2020 lalu.

Orang lain juga bertanya?

"Jatuhkan vonis 4 bulan penjara percobaan 8 bulan. Tidak ditahan tapi jika dalam masa 8 bulan melakukan pidana maka terdakwa harus menjalani pidana 4 bulan penjara. Apapun yang terjadi harus bisa menahan diri," kata ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino

Vonis yang sama juga terhadap terdakwa Andi Nur Rahmat. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 93 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim menyampaikan diberi waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau tidak.

Sementara itu, baik kedua terdakwa dan pengacaranya, Budiman Mubar SH, menolak beri komentar apakah menerima putusan atau tidak.

"No comment dulu," ujar Budiman Mubar. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya