ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak
Merdeka.com - Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Syahruddin mengatakan, Iswadi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. "Sudah tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Pasalnya 360 ayat (2) KUHP dan (UU) Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Syahruddin mengungkapkan, pengenaan UU Perlindungan Anak karena korban arogansi Iswadi masih pelajar atau di bawah umur. "Korbannya masih pelajar SMP," ujarnya singkat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai Inspektur Satu Muh Idris Kaslan saat ini kendaraan milik korban masih diamankan di Mapolres Sinjai.
Terkait tindakan penegakan hukum terhadap korban akan dilakukan setelah proses pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selesai."Kita tunggu dulu prosesnya di unit PPA Reskrim. Untuk motor korban kita sudah amankan," kata dia.
Idrus mengaku korban juga terancam dijerat pasal pelanggaran lalu lintas. Alasannya, korban mengendarai motor tidak dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).
"Korban kan masih pelajar, masih di bawah umur untuk memiliki SIM. Selain itu, dia juga berboncengan tiga saat kejadian," ungkapnya.
Tersangka Dinonaktifkan
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Gandista Asapa mengaku sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindak Iswadi. Ia menyatakan akan memberhentikan sementara Iswadi sembari menunggu statusnya di kepolisian.
"Kita berhentikan sementara. Nanti Inspektorat juga akan memeriksa dia," sebutnya.
Sebelumnya, Seto mengaku sangat menyayangkan perilaku Andi Iswadi Bahar yang menendang pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9).
"Atas peristiwa ini, saya telah memerintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan perbuatan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/9). (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya