Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak

ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak Viral ASN Pemkab Sinjai tendang motor perempuan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Syahruddin mengatakan, Iswadi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. "Sudah tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Pasalnya 360 ayat (2) KUHP dan (UU) Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/9).

Syahruddin mengungkapkan, pengenaan UU Perlindungan Anak karena korban arogansi Iswadi masih pelajar atau di bawah umur. "Korbannya masih pelajar SMP," ujarnya singkat.

Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai Inspektur Satu Muh Idris Kaslan saat ini kendaraan milik korban masih diamankan di Mapolres Sinjai.

Terkait tindakan penegakan hukum terhadap korban akan dilakukan setelah proses pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selesai."Kita tunggu dulu prosesnya di unit PPA Reskrim. Untuk motor korban kita sudah amankan," kata dia.

Idrus mengaku korban juga terancam dijerat pasal pelanggaran lalu lintas. Alasannya, korban mengendarai motor tidak dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).

"Korban kan masih pelajar, masih di bawah umur untuk memiliki SIM. Selain itu, dia juga berboncengan tiga saat kejadian," ungkapnya.

Tersangka Dinonaktifkan

Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Gandista Asapa mengaku sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindak Iswadi. Ia menyatakan akan memberhentikan sementara Iswadi sembari menunggu statusnya di kepolisian.

"Kita berhentikan sementara. Nanti Inspektorat juga akan memeriksa dia," sebutnya.

Sebelumnya, Seto mengaku sangat menyayangkan perilaku Andi Iswadi Bahar yang menendang pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9).

"Atas peristiwa ini, saya telah memerintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan perbuatan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/9). (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Begini Status Kepegawaian ASN Musi Rawas Pemerkosa Bocah usai Tersangka, Masih Gajian Tiap Bulan
Begini Status Kepegawaian ASN Musi Rawas Pemerkosa Bocah usai Tersangka, Masih Gajian Tiap Bulan

ASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Baca Selengkapnya
ASN di Musi Rawas Tega Perkosa Balita 4 Tahun saat Nonton Lomba 17 Agustus
ASN di Musi Rawas Tega Perkosa Balita 4 Tahun saat Nonton Lomba 17 Agustus

Pelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.

Baca Selengkapnya