Babak baru kasus e-KTP segera disidang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan hari ini menyangkut dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK hari ini lakukan pelimpahan berkas Irman dan Sugiharto di PN Jakpus, berkas perkara dan dakwaan kami limpahkan tadi di PN Jakpus," kata Febri, di gedung KPK, Rabu (1/3).
Febri menjelaskan, nantinya dakwaan untuk kedua tersangka tersebut akan dibacakan bersamaan. "Berkas Sugiharto ada 13.000, ada 294 saksi dan lima ahli. Berkas Irman 11.000, ada 173 saksi dan lima ahli," terang Febri.
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK? KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,“ ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11).
-
Apa itu KTP Sakti? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Siapa yang akan menerapkan KTP Sakti? Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Febri mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut nantinya akan diuraikan perbuatan-perbuatan dan peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu e-KTP maupun setelah proyek e-KTP.
"Ada beberapa unsur yang akan kita buktikan, termasuk unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Kita akan uraikan siapa saja yang menerima uang e-KTP, atau dengan kata lain kemana aliran uang ini. Kami akan kejar pengembalian kerugian negara," ungkap Febri.
KPK akan fokus melihat apakah ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya orang lain dan merugikan negara.
Febri menambahkan, sudah banyak nama saksi yang diajukan untuk didatangkan dalam persidangan nanti, namun untuk saksi yang dihadirkan akan berdasarkan perintah hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tergantung relevansinya, tetapi ketika memanggil saksi sebenarnya tidak hanya ingin mengetahui kronologi peristiwa tapi juga dalam konteks tertentu ingin klarifikasi dan ingin memberikan kesempatan kepada saksi untuk memberikan keterangan termasuk di dalamnya apakah ada aliran dana yang didapatkan pihak-pihak tertentu. Di dakwaan nanti akan kami sampaikan konstruksi besar dan indikasi aliran dana, tentu akan diklarifikasi hingga proses penuntutan. mungkin akan butuh waktu yang tidak sebentar," terang Febri.
Sementara itu, untuk jadwal sidang sendiri masih belum bisa dipastikan. Menurut Febri, pihak pengadilan yang akan mengatur jadwal persidangan tersebut.
"Jadwal sidang kami tunggu jadwal pengadilan dan penentuan hari sidang," tandas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP, Sugiharto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2016 lalu dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan ditutup pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca Selengkapnya