Bambang Widjojanto berharap kasusnya dihentikan Bareskrim Polri
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko memastikan, klienya datang memenuhi pemeriksaan. Dadang mengatakan, Bambang berharap ini menjadi pemeriksaan terakhir.
"BW akan hadir pukul 12.00 WIB di Bareskrim. Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap nanti itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," ujar Dadang, melalui pesan singkat, Kamis (23/4).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dadang mengatakan, selain telah meminta kasus Bambang diserahkan ke Dewan Etik Peradi, pihaknya juga telah meminta gelar perkara khusus. Namun, hingga saat ini, permintaan secara tertulis tersebut belum dipenuhi oleh Polri.
"Tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, dengan tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," kata Dadang.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto meminta kepastian hukum atas kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi permintaan Bambang tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan akan segera memeriksa kembali BW untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami akan berikan kepastian hukum buat dia secepatnya. Beliau yang meminta, kami kan pelayan yang baik. Apapun yang diminta tuan (BW), kita akan kabulkan," kata Waseso.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnya