Bawa 5 kg sabu, kurir divonis PN Surabaya 20 tahun
Merdeka.com - Tiga kurir narkoba yang membawa 5 kilogram sabu dan 7.186 butir pil ekstasi mendapatkan hukuman vonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka M. Faruk, warga Jalan Sawah Pulo Tengah Surabaya divonis 18 tahun penjara. Kemudian Didik dan Adi Prasetyo, warga asli Bandung divonis hukuman 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan, ketiganya secara sah terbukti memiliki, menyimpan, mengedarkan narkoba. Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan 7.186 butir pil ekstasi ditemukan oleh polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Water Place blok F.
Orang pertama polisi menangkap tersangka Faruk dengan barang bukti 2 kilogram di Jalan Dukuh Pakis. Saat itu tersangka akan melakukan transaksi, tapi keliru ditangkap.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dari penangkapan tersangka Faruk, polisi kembali menangkap jaringannya yakni Asep dan Adi di Apartemen Water Place blok F. Dalam apartemen tersebut ditemukan 3 kilogram dan 7.186 butir pil ekstasi.
Dengan hal tersebut menyatakan ketiganya telah melanggar pasal 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ini terdakwa atas nama Asep Mohammad Sidik, dan Adi Parsetyo divonis masing masing dengan 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan M Faruk di vonis dengan 18 tahun kurungan penjara," terang Maxi, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan, Kamis (31/8).
Hukuman vonis hakim terhadap ketiga terdakwa berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing. Seperti Faruk berperan sebagai kurir. Dia mengambil dan atas perintah Asep dan Adi.
Sedangkan terdakwa Asep dan Adi divonis 20 tahun penjara, karena selaku kurir juga menggelar narkoba jenis sabu. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca Selengkapnya