Bawaslu Jateng Sebut Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye di Seminar PGRI
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kembali menegur mantan wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko yang kini maju Pemilu Legislatif 2019. Dia terindikasi melanggar aturan Pemilu, dalam kegiatan seminar pendidikan yang diadakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 18 November 2018.
"Pelanggarannya karena dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), acara itu murni seminar pendidikan. Akan tetapi sempat menyisipkan unsur kampanye secara verbal seperti ucapan mohon dukungan, penyebaran bahan kampanye, dan membagikan stiker," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/11).
Dia menyebut, dalam kegiatan itu, Panwascam juga meminta klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono. Adapun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat memfasilitasi tempat seminar pendidikan dalam rangka HUT PGRI yang dihadiri Heru.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang mendorong penyelenggara pemilu Jawa Tengah agar berintegritas? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Kenapa penyelenggara pemilu Jawa Tengah harus menjaga integritas? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
"Sudah kita mintai keterangan, kegiatan itu ada dugaan Sarjono sebagai ASN terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, dan berikan fasilitas kepada caleg DPR RI dapil 7," jelasnya.
Dari keterangan saksi bahwa Panwascam akan membuat kesimpulan dan rekomendasi ke KPU dan akan ditindaklanjuti perundang-undangan berlaku.
"Intinya Heru melakukan pelanggaran administratif dengan melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, Jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018," ungkapnya.
Kesimpulan kedua, Sarjono selaku Ketua PGRI Purbalingga melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Ayat (1). Adapun pejabat negara struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye Ayat (2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan terbatas, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Saudara Sarjono juga telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik'. Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Rofiuddin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang
Baca Selengkapnya"Saking takutnya dengan pak Ganjar bicara omong pun hilang huruf G nya sehingga menjadi omon omon," kata Hasto
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaNamun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaFritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaTodung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya