Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng Sebut Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye di Seminar PGRI

Bawaslu Jateng Sebut Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye di Seminar PGRI Heru Sudjatmoko

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kembali menegur mantan wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko yang kini maju Pemilu Legislatif 2019. Dia terindikasi melanggar aturan Pemilu, dalam kegiatan seminar pendidikan yang diadakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 18 November 2018.

"Pelanggarannya karena dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), acara itu murni seminar pendidikan. Akan tetapi sempat menyisipkan unsur kampanye secara verbal seperti ucapan mohon dukungan, penyebaran bahan kampanye, dan membagikan stiker," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/11).

Dia menyebut, dalam kegiatan itu, Panwascam juga meminta klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono. Adapun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat memfasilitasi tempat seminar pendidikan dalam rangka HUT PGRI yang dihadiri Heru.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah kita mintai keterangan, kegiatan itu ada dugaan Sarjono sebagai ASN terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, dan berikan fasilitas kepada caleg DPR RI dapil 7," jelasnya.

Dari keterangan saksi bahwa Panwascam akan membuat kesimpulan dan rekomendasi ke KPU dan akan ditindaklanjuti perundang-undangan berlaku.

"Intinya Heru melakukan pelanggaran administratif dengan melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, Jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018," ungkapnya.

Kesimpulan kedua, Sarjono selaku Ketua PGRI Purbalingga melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Ayat (1). Adapun pejabat negara struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye Ayat (2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan terbatas, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Saudara Sarjono juga telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik'. Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Rofiuddin.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Prabowo Takut dengan Ganjar: Bicara Omong Huruf G nya Hilang, Jadi Omon-omon
Hasto Sebut Prabowo Takut dengan Ganjar: Bicara Omong Huruf G nya Hilang, Jadi Omon-omon

"Saking takutnya dengan pak Ganjar bicara omong pun hilang huruf G nya sehingga menjadi omon omon," kata Hasto

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Relawan Sesalkan Baliho Ganjar Dicopot di Pematang Siantar: Padahal Sepakat Pekan Depan Dibersihkan
Relawan Sesalkan Baliho Ganjar Dicopot di Pematang Siantar: Padahal Sepakat Pekan Depan Dibersihkan

Namun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Dugaan Bukti Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim
TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Dugaan Bukti Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim

Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral

Todung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya