Begini Kondisi Terbaru Siswi SMK Magang yang Dimarahi Selebgram Probolinggo Luluk Nuril
Kondisi siswi SMKN 1 Probolinggo itu diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kondisi siswi SMKN 1 Probolinggo itu diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Begini Kondisi Terbaru Siswi SMK Magang yang Dimarahi Selebgram Probolinggo Luluk Nuril
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kondisi LNAS, siswi SMKN 1 Probolinggo yang dimaki-maki selebgram Luluk Nuril alias Luluk Sofiatul Jannah.
Dari informasi diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah video perundungan beredar di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PK)L karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen," kata anggota KPAI Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9) malam.
Menurut Kawiyan, perundungan dialami LNAS oleh Luluk berdampak terhadap kepercayaan diri korban di depan umum.
"Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan.
LNAS sebelumnya dimaki-maki Luluk karena tak puas dengan pelayanan korban saat magang di salah satu swalayan KDS Store.
Luluk yang merupakan istri Bripka M. Nuril, Bhabinkamtibmas di Polsek Krucil (Polres Probolinggo), itu merasa LNAS tidak sopan saat dirinya mengunjungi KDS Store, tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Luluk kemudian memvideokan saat dia memarah-marahi LNAS dan mengunggahnya di akun instagram @Luluk.Nuril dan akun tiktok Produk Madura, milik Luluk Sofiatul Jannah. Dua akun medsos tersebut kini telah diprivate.
Menurut Kawiyan, kegiatan PKL yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."
KPAI menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan Luluk melalui akun TikTok-nya. Perbuatan yang dilakukan Luluk termasuk kategori kekerasan verbal melalui media sosial atau cyberbullying.
Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak
KPAI menyebut tindakan Luluk yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang dilanggar Luluk adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'.
Kasus Berujung Damai
Kasus perundungan dilakukan Luluk terhadap LNAS berujung damai setelah dimediasi Polres Probolinggo. Luluk pun lolos dari ancaman proses pidana. Hal ini setelah pihak korban, yakni siswi SMKN 1 Probolinggo berinisial LNAS akhirnya memaafkan ulah sang selebgram.
Ancaman proses pidana sebelumnya berawal dari SMKN 1 Probolinggo. Pihak sekolah menuntut Luluk untuk meminta maaf secara terbuka karena telah melakukan perbuatan yang menimbulkan trauma terhadap anak didiknya. SMKN 1 Probolinggo juga sempat melaporkan masalah ini ke polisi.
Jabatan Suami Dicopot
Namun, nasib berbeda dialami sang suami Bripka M. Nuril, suami Luluk. Bripka Nuril kehilangan jabatannya. Tak hanya itu, sang suami terancam mendapat sanksi dari Polri.