Begini Pandangan Hakim MK soal Kelemahan-Kelebihan Sistem Pemilu Coblos Partai
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menyampaikan pandangannya terkait sistem pemilu proporsional terbuka (coblos caleg) dan sistem proporsional tertutup (coblos partai). Menurut Mahkamah Konstitusi, dua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing.
Hal itu disampaikan ketika menimbang permohonan uji materiil UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
"Bahwa sebagai suatu sistem, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki keunggulan/kelebihan dan kekurangan/kelemahan masing-masing. Ihwal kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut, tiap-tiap varian atau sistem berhubungan erat dengan implikasi dalam penerapannya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana pemilu membantu rakyat kontrol pemerintahan? Dengan adanya pemilu, para pemimpin dan wakil rakyat akan bertanggung jawab kepada rakyat karena dipilih oleh mereka. Rakyat memiliki hak untuk mengawasi kinerja para pemimpin dan mengubah pemimpin yang dianggap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik melalui pemilu berikutnya.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan yaitu mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Selanjutnya, sistem coblos partai mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.
Sistem proporsional tertutup juga meminimalisir terjadinya politik uang. "Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi," ujarnya.
Sistem proporsional tertutup memiliki kekurangan di antaranya pemilih memiliki ruang terbatas dalam menentukan calon legislatif di DPR dan DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
"Hal ini dapat mengurangi partisipasi pemilih dalam menentukan perwakilan politik mereka dan dapat mengurangi rasa keterlibatan mereka dalam proses pemilihan," ujar Suhartoyo.
Sistem proporsional tertutup membuka potensi nepotisme di internal partai politik. Misalnya partai politik cenderung memilih calon legislatif dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi secara objektif.
Kelemahan lain, anggota DPR atau DPRD memiliki keterbatasan dengan rakyat. Karena mereka tidak dipilih secara langsung.
"Selain itu, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan. Calon yang diusung atau dipilih oleh partai politik dapat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok kepentingan yang ada di dalam partai tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Suhartoyo.
"Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum," jelasnya.
Sistem Coblos Caleg
Sistem proporsional terbuka mendorong kandidat bersaing memperoleh suara. Karena harus mendapatkan suara terbanyak, mendorong persaingan yang sehat antar kandidat. Sistem ini juga mendorong pemilih memiliki kedekatan dengan yang dipilih. Sehingga dipilih kandidat yang dianggap mewakilkan aspirasi pemilih.
"Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut," jelas Suhartoyo.
Kemudian, sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan pemilih dapat berpartisipasi langsung mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan. Sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Terakhir, sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik," jelas Suhartoyo.
Kelemahan sistem pemilu proporsional terbuka memberikan peluang terjadi politik uang. Terdapat risiko tinggi terjadinya praktik politik uang yang kandidat pemilik sumber finansial besar dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi pemilih.
"Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan. Dalam sistem ini, kandidat perlu mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye politik. Mereka harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya."
"Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup, sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses politik," jelas Suhartoyo.
Sistem proporsional terbuka juga mereduksi peran partai politik dan kemungkinan adanya jarak caleg dengan partai politik yang mengajukannya. Sistem ini juga memiliki kelemahan pendidikan politik partai politik tidak optimal.
"Akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu politik kepada pemilih," jelas Suhartoyo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.
Baca SelengkapnyaFungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaPemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaAhmad Doli mengatakan, persaingan di Pilkades sangat tinggi bahkan menimbulkan korban jiwa lebih banyak
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto ingin adanya perubahan sistem politik dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, dengan sistem ini bisa menghemat uang negara
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya