Beredar Kabar Mentan SYL Mundur Usai Temui Jokowi, NasDem: Kan Belum Ada Pengumuman Resmi KPK
NasDem menganggap pertemuan SYL dan Jokowi untuk melaporkan hasil kunjungan ke luar negeri.
Mentan Syahrul Yasin Limpo akan bertemu Presiden Joko Widodo sore ini.
Beredar Kabar Mentan SYL Mundur Usai Temui Jokowi, NasDem: Kan Belum Ada Pengumuman Resmi KPK
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali merespons kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berencana mengundurkan diri. Dia menilai, SYL tak perlu melakukan ini.
"Tentang pengunduran diri dan lain-lain itu. Pertama, Presiden tanpa ada pengunduran diri kalau (proses) kasusnya sudah selesai pasti dia akan diganti," kata Ahmad Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Pertimbangan lainnya, kata Ahmad Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum menentukan status SYL resmi sebagai tersangka.
"Karena belum ada pengumuman secara official dari KPK tentang status dia kan. Kalau orang diperiksa, digeledah kan ya ini bukan pertama terjadi dulu Edgar ya seperti itu," ucapnya.
"Jadi menurut saya, kita tunggu saja pengumuman dari KPK nanti," sambung dia.
Agenda Pertemuan dengan Jokowi
Perihal kabar SYL akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Partai NasDem belum mengetahui secara detail soal agenda pertemuan tersebut.
"Itu kan sikap pribadi, saya belum tahu, tentang rencana mundur atau tidak. Tetapi kalau saya sampai hari ini masih menganggap Kementan itu sebagai orang terperiksa," tuturnya.
Ali beranggapan, tujuan Mentan SYL menghadap Jokowi tidak karena kabar dirinya mundur setelah dibidik KPK. NasDem menanggap pertemuan itu sebuah kewajiban menteri yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk keperluan mewakili Indonesia.
SYL harus memberikan laporan kerja pada Presiden terkait ada yang sudah dijalankan beberapa hari belakangan.
"Jadi begini. Syahrul Yasin Limpo ini kan baru pulang dari luar negeri, kunjungan luar negeri kunjungan kerja dia mendapat penghargaan internasional mengenai apa gak ngerti saya," kata Ali.
"Ya bisa jadi dia ketemu presiden konteksnya untuk melaporkan kegiatan di luar negeri."