Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang

Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang habib bahar bin smith. ©2018 facebook.com/sayyidbahar.binsmith

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Berkas terhadap dua rekan Bahar pun turut rampung dan berstatus P21.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Senin (4/2) malam. Penyerahan ke Kejari Cibinong karena kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bogor.

Ia menyatakan, dari hasil Penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses Penyidikan Berkas sudah dinyatakan P21 per tanggal 4 Februari 2019.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah P21, displit ke sana (Kejari Cibinong). Kasusnya sebagian besar di sana," katanya.

"Kita sudah Tahap Dua untuk Penyerahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka," lanjutnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31). Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.

Sebelumnya, penyerahan berkas itu sempat kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar karena dinyatakan belum lengkap. Hal itu terjadi di bulan Januari.

Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.

Dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).

"Setelah P21 nanti akan dilimpahkan juga para tersangka, yang nantinya selama 20 hari kedepan menjadi wewenang Jaksa," terangnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya