Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Berkas terhadap dua rekan Bahar pun turut rampung dan berstatus P21.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Senin (4/2) malam. Penyerahan ke Kejari Cibinong karena kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bogor.
Ia menyatakan, dari hasil Penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses Penyidikan Berkas sudah dinyatakan P21 per tanggal 4 Februari 2019.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Sudah kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah P21, displit ke sana (Kejari Cibinong). Kasusnya sebagian besar di sana," katanya.
"Kita sudah Tahap Dua untuk Penyerahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31). Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.
Sebelumnya, penyerahan berkas itu sempat kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar karena dinyatakan belum lengkap. Hal itu terjadi di bulan Januari.
Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.
Dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).
"Setelah P21 nanti akan dilimpahkan juga para tersangka, yang nantinya selama 20 hari kedepan menjadi wewenang Jaksa," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya