Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas kasus narkoba Jennifer Dunn sudah dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas kasus narkoba Jennifer Dunn sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jennifer Dunn ditangkap terkait narkoba. ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu tersangka Jennifer Dunn (JD) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirim pada 23 Januari 2018.

"Sudah kita limpahkan untuk berkasnya JD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Kata Suwondo, untuk berkas Jennifer Dunn dipisahkan dengan tersangka lainnya yakni FS, T, dan L.

"Tiga split ya (berkas). Kecuali yang baru ketangkap kemarin, itu masih belum," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRMP alias K. Dia adalah penyuplai sabu ke tersangka yang menjual sabu ke Jennifer Dunn lewat FS. Saat itu JD menggunakan sabu bersama dengan T di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan sebelum polisi menangkapnya.

"Jadi K ini yg menyuplai ke FS, FS kemudian menjual ke JD sama T, setelah kita evaluasi kita lihat, kemudian K kita dapatkan. Dan K ini dapat dari L. DPO itu L itu, L memberikan ke K, K kemudian ke FS, FS kemudian ke JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Sebelum ditangkap, K sempat menyamarkan jejak dengan menemui orang pintar. Namun, naluri penyidik lebih tajam dari dugaannya. K pun diciduk polisi pada Kamis (18/1) lalu di Hotel Aurora Cirebon, Jawa Barat. K sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka K melihat pemberitaan karena dicari oleh polisi, dia lari ke Cirebon, terus ke Jakarta lagi, Di cirebon dia sembunyi, selain sembunyi dia juga nyari orang pintar, biar petugas enggak nyari K lagi. Doa dari penyidik lebih kuat, dan akhirnya bisa menemukannya di cirebon," terang Argo.

Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM BCA, slip setoran dan bukti transfer.

"Penyidik mengambil bukti bukti itu bisa liat alur transaksi keuangan. Kemudian penyidik membawa ke Jakarta, kemudian menggeledah rumahnya, terus kita temukan juga buku tabungan, bukti transfer," ujar Argo.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga dipidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya