Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Belum Lengkap, Kejagung Ungkap Indikasi Korupsi
Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat karena SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang. Jaksa juga memberikan petunjuk adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, agar segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
“Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat karena SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas Harli.
Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara serta dampak negatif bagi perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
Dengan adanya indikasi ini, koordinasi lebih lanjut antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sangat diperlukan guna memastikan proses hukum kasus pagar laut Tangerang berjalan sesuai ketentuan.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Harli.