Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang

Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka ujaran kebencian, FK (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memimpin langsung saat ekspos kasus di Mapolresta Palembang pada 9 Maret 2018 lalu.

"Hari ini berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejari untuk disidangkan," ungkap Yon, Selasa (8/5).

Kasus ini terungkap bermula saat tersangka menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel pada 24 Februari 2018. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan kepala daerah di provinsi itu.

Usai pelantikan oleh Gubernur Sumsel dilanjutkan sesi foto bersama dengan pengurus dan Pejabat Sementara Walikota Palembang, Akhmad Najib. Tersangka mengaku melihat Najib berfoto sembari menyilangkan keempat jari tangan kanannya sambil meneriakkan empat pilar.

"Namun kalimat empat pilar itu dipelesetkan tersangka menjadi nama kelamin pria dan ditulis di dinding Facebook pribadi miliknya feri kurniawan. Akhirnya, warga melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.

Lalu, tersangka yang merupakan anggota salah satu ormas dan pemimpin redaksi media online itu ditangkap di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam.

"Kita kenakan UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial," terangnya.

Sementara itu, tersangka FK mengaku menyesali telah memposting kalimat yang berujung pidana. Dia berdalih melakukannya karena sakit hati dengan pemerintah.

"Saya khilaf, saya mengaku salah. Apapun sanksinya saya terima," kata tersangka.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya