Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang
Merdeka.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka ujaran kebencian, FK (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memimpin langsung saat ekspos kasus di Mapolresta Palembang pada 9 Maret 2018 lalu.
"Hari ini berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejari untuk disidangkan," ungkap Yon, Selasa (8/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Kasus ini terungkap bermula saat tersangka menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel pada 24 Februari 2018. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan kepala daerah di provinsi itu.
Usai pelantikan oleh Gubernur Sumsel dilanjutkan sesi foto bersama dengan pengurus dan Pejabat Sementara Walikota Palembang, Akhmad Najib. Tersangka mengaku melihat Najib berfoto sembari menyilangkan keempat jari tangan kanannya sambil meneriakkan empat pilar.
"Namun kalimat empat pilar itu dipelesetkan tersangka menjadi nama kelamin pria dan ditulis di dinding Facebook pribadi miliknya feri kurniawan. Akhirnya, warga melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.
Lalu, tersangka yang merupakan anggota salah satu ormas dan pemimpin redaksi media online itu ditangkap di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam.
"Kita kenakan UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial," terangnya.
Sementara itu, tersangka FK mengaku menyesali telah memposting kalimat yang berujung pidana. Dia berdalih melakukannya karena sakit hati dengan pemerintah.
"Saya khilaf, saya mengaku salah. Apapun sanksinya saya terima," kata tersangka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya