Berkas P21, Mandra segera jalani sidang di Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Berkas perkara korupsi komedian Betawi, Mandra Naih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, Mandra akan segera menjalani persidangan di pengadilan Tipikor.
"Iya, berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin pun menambahkan, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Pengadilan Tipikor," ujar Turin.
Diketahui, Mandra selaku Direktur PR Viandra Production menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar di TVRI senilai Rp 47,8 miliar pada tahun anggaran 2012. Akibat kasus itu, penyidik menilai kerugian negara yang ada senilai Rp 3,6 miliar.
Selain Mandra, ada 3 orang tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat teras di PT TVRI, Yulkasmir, serra Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012, Irwan Hendarmin.
Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU TindakPidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca Selengkapnyasidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca Selengkapnya