Berkas perkara penyuap panitera PN Jaksel siap masuk meja hijau
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas dua tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana suap penanganan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke jaksa penuntut umum KPK. Nantinya, persidangan perkara kedua tersangka bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap YN (Yusuf Nafik) dan AKZ (Akhmad Zaini) dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (19/10).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu Tarmizi panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), dan Dirut PT Aquamarine Divibdo Inspection (ADI) Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Tarmizi dan Akhmad Zaini diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8) kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Ketua KPK, Pemberian suap terhadap Tarmizi untuk mengurus perkara perdata agar gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabricarion Service (EJFS) selaku pihak penggugat ditolak majelis hakim. Pemberian suap dilakukan oleh Akhmad Zaini selaku kuasa hukum agar gugatan PT EJFS ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI.
Ahkmad Zaini berkomunikasi langsung dengan Tarmizi buat negosiasi harga pengurusan perkara. Dalam negosiasi itu Tarmizi meminta Rp 750 juta. Nominal tersebut disampaikan dengan menggunakan istilah 'sapi' dan 'kerbau'. Sapi diartikan sebagai ratusan juta, kambing artinya puluhan juta.
Akhmad keberatan atas permintaan Tarmizi, sehingga keduanya menemukan kesepakatan harga empat sapi, alias Rp 400 juta.
Realisasi pembayaran harga atas pengurusan perkara dilakukan Akhmad dengan mentransfer ke rekening Teddy Junaedi, honorer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transfer rekening Teddy dijadikan dalam kongkalikong itu dijadikan sebagai rekening tampungan.
Kendati kesepakatan harga Rp 400 juta, rekening Tarmizi mendapat kucuran dana Rp 425 juta. Sebelumnya, diterima 22 Juni melalui transfer BCA AKZ ke rekening TJ Rp 25 juta. 16 Agustus Rp 100 juta dan disamarkan keterangannya dengan keterangan DP pembayaran tanah. 21 Agustus transfer Rp 300 juta keterangannya pelunasan tanah. Total Rp 425 juta.
KPK pun telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Teddy dan Akhmad yang digunakan sebagai transaksi suap.
Atas perbuatannya, Tarmizi selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Akhmad selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca Selengkapnya