Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Selesai, Ismail Bolong Segera Jalani Persidangan

Berkas Perkara Selesai, Ismail Bolong Segera Jalani Persidangan Ismail Bolong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri telah selesai pemberkasaan terhadap tiga tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur yakni Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP). Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (17/12).

Dedi mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya