Berkas Perkara Selesai, Ismail Bolong Segera Jalani Persidangan
Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri telah selesai pemberkasaan terhadap tiga tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur yakni Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP). Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (17/12).
Dedi mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya