Berkas perkara Setnov sudah dilimpahkan, KPK tunggu jadwal persidangan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Pusat. Salinan berkas perkara itu juga sudah dikirimkan ke pihak Novanto.
"Selain ke PN Jakpus dakwaan dan berkas perkara tersebut akan diserahkan ke pihak tersangka SN. Jadi sejak sore ini maka berkas dan dakwaan tersebut sudah tidak hanya di KPK tapi juga sudah disampaikan ke PN dan pihak tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/12).
Lanjut Febri, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan Setnov di pengadilan. Kini, seluruh keputusan berada pada ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Itu artinya ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada didomain atau dalam ruang lingkup proses PN Jakpus dan kami menunggu proses lebih lanjut yaitu penetapan majelis juga jadwal sidang," jelas Febri.
Selain itu, Febri menambahkan, KPK pada besok Kamis (07/12) akan menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sebelumnya KPK tak menghadiri gugatan praperadilan itu pada Kamis pekan lalu.
"Besok kita akan hadir karena jadwal praperadilan nya sudah ditunda satu minggu ya, tentu kita hormati apa yg sudah ditetapkan hakim dipengadilan," tutup mantan Aktivis ICW itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya