Bertemu Jokowi, KPK inginkan penguatan bukan revisi UU atau angket
Merdeka.com - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi istana kepresidenan bertemu dengan Presiden Joko Widodo guna membahas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertemuan dilakukan agar ada komunikasi serta koordinasi sebagai tindak lanjut menekan angka korupsi di Indonesia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, seyogyanya dalam penguatan kinerja aparat penegak hukum hal yang perlu diperhatikan adalah penguatan pidananya. Berbeda dengan yang dihadapi saat ini khususnya oleh KPK.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, revisi undang-undang KPK ataupun menggulirkan hak angket tidak tepat dijadikan sebagai alasan penguatan kinerja KPK.
-
Siapa yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Dalam lawatannya ke Jakarta, Paus Fransiskus bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri & Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang bertemu dengan Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Koalisi Perubahan rapat membahas hak angket? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Dibutuhkan penguatan regulasi pemberantasan korupsi, jadi ke depan diharapkan ada concern yang serius untuk mengharmonisasikan konferensi PBB melawan korupsi dengan undang-undang tindak pidana korupsi, yang dibutuhkan KPK saat ini, oleh seluruh institusi penegak hukum yang melakukan pemberantasan korupsi bukanlah revisi undang-undang KPK," kata Febri di gedung KPK, Jumat (5/5).
Dia menambahkan, tindak pidana korupsi di sektor swasta seharusnya menjadi konsentrasi seluruh pihak dalam menekan angka rasuah di sektor swasta, termasuk jual beli pengaruh yang kerap dilakukan oleh kepala daerah.
Padahal, imbuh Febri, penguatan pidana terhadap sektor tersebut sudah diterapkan dan diakui skala internasional.
"Justru penguatan terhadap beberapa aturan pidana yang sudah berlaku di dunia internasional seperti memperdagangkan pengaruh dan juga korupsi di sektor swasta," imbuhnya.
"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu misalnya di pihak DPR mengatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi maka inilah yang perlu dilakukan ke depan bukan dengan revisi undang-undang KPK, hak angket atau hal-hal lain dalam tataran tertentu bisa mengganggu kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaKPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi terbuka untuk bertemu dengan siapa saja. Namun, Jokowi ingin menghormati KPK sebagai institusi yang independen.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaHitungan sementara KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Bansos Presiden Jokowi naik dua kali lipat menjadi Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaTugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca Selengkapnya