Bibir ditendang suami hingga berdarah, WN Amerika lapor polisi
Merdeka.com - Olya Lapina (46) warga Amerika Serikat terpaksa melaporkan suaminya warga Bali ke Polsek Nusa Penida. Dalam laporannya, dia menyebutkan mengalami tindak kekerasan hingga bibir bagian bawahnya robek dan alami beberapa jahitan. Dikatakan dia, akibat ditendang suaminya, I Made Buda (44) asal Desa Sanur, Denpasar Selatan.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suwastika mengatakan penanganan kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. "Pelapor warga negara asing, terlapornya suaminya sendiri WNI warga lokal Bali," kata Kapolsek di Klungkung Bali, Minggu (21/1).
Kata dia, awalnya pasutri ini tengah berboncengan menikmati alam Nusa Penida dengan sepeda motor menuju Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Sampai di sebuah warung, mereka berhenti dan pesan kopi di sebuah kedai pinggir jalan.
-
Dimana mereka berlibur? Baru-baru ini, keduanya menikmati liburan di Palu.
-
Di mana mereka berlibur? Kunjungi Tokyo Disneyland, 8 Foto Kimmy Jayanti Ajak Anak-Anaknya Liburan ke Jepang Kembali berlibur ke luar negeri, Kimmy Jayanti kali ini membawa anak-anaknya untuk terbang ke Tokyo, Jepang.
-
Apa usaha pasutri Ciamis ini? Mereka membentuk UMKM dan menjual berbagai produk roti dan kue kering.
-
Dimana sepasang kekasih ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Dimana Wika Salim dan pasangannya biasanya berkendara motor? Wika Salim dan pasangannya memiliki cara yang unik untuk menghabiskan waktu bersama. Alih-alih memamerkan momen mesra, mereka lebih suka berkendara alias motoran.
-
Kapan pasutri ini membuka usaha? 'Usaha ini bernama Dapur CK dan Kool Kedai yang berdiri beriringan yang hadir di tahun 2017,' tambah Delli.
Entah apa permasalahannya, keduanya cekcok dan korban menyiramkan air panas ke arah dada suaminya. Merasa tidak terima, suaminya pun membalas dengan melayangkan tendangan mengarah ke wajah istrinya yang bule itu.
Seketika itu istrinya yang asal Amerika itu langsung tumbang terkena tendangan yang mendarat pada bagian dagu dan bibirnya.
"Pelaku menendang dengan kaki kiri dan korban alami robek bagian bibir bawah di atas dagu. Juga alami benjolan di kepala belakang diduga akibat benturan. Korban saat itu langsung diantar oleh suaminya ke puskesmas Nusa Penida," terang Swastika.
Adanya tindak kekerasan terhadap warga negara asing, sampai juga ke telinga Kasubag humas Polres KLungkung Aiptu Wayan Sarjana. Menurutnya walaupun pelakunya adalah suaminya sendiri, namun korbannya WNA dan telah melaporkan kasus tersebut.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa dan diamankan di Mapolsek Nusa Penida. Walaupun suaminya sebagai pelaku, tetap dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 44 ayat 2 no 23 tahun 2004," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu pelaku penyiraman air keras tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo detik-detik pemuda dan pemudi itu disiram orang tidak dikenal viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaSuami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.
Baca SelengkapnyaKorban ditusuk saat berusaha mengejar para pelaku tak membayar usai makan di warung kopinya. Identitas kedua pelaku masih misterius.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaStanlly belum menjelaskan secara gamblang penangkapan pelaku, termasuk motif penyiraman air keras.
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Selengkapnya