Blak Blakan Febri Diansyah soal Kasus Hukum Hasto Kristiyanto, Serang Habis KPK
Kuasa hukum menemukan penyimpangan fakta hukum yang telah tertuang di putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, tim penasihat hukum telah mempelajari dan membedah secara rinci kata demi kata terhadap dakwaan KPK kepada kliennya.
Kuasa hukum menemukan penyimpangan fakta hukum yang telah tertuang di putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Febri, dakwaan KPK menggunakan data yang salah terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas yang memicu proses PAW di PDIP yang melibatkan Harun Masiku.
“Pada dakwaan disebutkan Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara. Padahal pada faktanya, Nazarudin Kiemas memperoleh suara terbanyak, yaitu: 34.276 suara,” tegas Febri.
Menurut dia, posisi Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak adalah fakta penting yang mendasari PDIP melakukan rapat pleno dan menjadi dasar Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri Istiqamah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Febri menambahkan, dakwaan membuat tuduhan seolah-olah Hasto Kristiyanto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi.
Hal ini bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di persidangan dan dituangkan pada Putusan 28/Pid.SusTpk/2020/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Hasto dan Wahyu Setiawan Bertemu Resmi
Dakwaan Hasto Krisityanto berdasarkan putusan 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan pada tanggal 31 Agustus 2019 di Kantor KPU RI untuk mengajukan permohonan penggantian Caleg Dapil Sumsel-1 di luar kunjungan resmi.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiomah menemui Wahyu Setiawan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP keterangan saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPU adalah pertemuan resmi pada saat rekapitulasi suara pada bulan April & Mei 2019.
“Saat itu masing-masing partai politik menyampaikan sikapnya. Selain itu tidak ada pertemuan lain,” tegas Febri.
“Jadi saat istirahat siang makan, Hasto Kristiyanto datang ke ruangan beserta dengan tim PDI Perjuangan, artinya resmi, selain itu tidak ada berkunjung di lain waktu,” tegas Febri.
Tak Ada Keterlibatan Hasto
Febri menambahkan, jaksa membuat tuduhan tanpa dasar dan menyimpang dari fakta hukum di persidangan seolah-olah Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang pada Wahyu Setiawan.
Fakta hukum yang sebenarnya dan telah diuji di persidangan adalah Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan Wahyu Setiawan dan tidak pernah menyetujui rencana pemberian uang untuk Wahyu Setiawann tersebut.
Dakwaan Hasto Krisityanto Putusan 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Saeful Bahri menyampaikan perihal permintaan uang dari Wahyu Setiawan pada Hasto Kristiyanto dan Hasto menyetujui.
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan penggantian Anggota DPR RI Dapil Sumsel-1 dari Rieky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Tidak ada fakta hukum di persidangan yang menyebutkan Saeful Bahri melapor pada Hasto Kristiyanto terkait permintaan Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto tidak pernah menyetujui rencana pemberian uang pada Wahyu Setiawan,” tegas Febri.
Bahwa benar komisioner KPU yang dihubungi oleh Agustiani Tio F adalah terdakwa Wahyu Setiawan lalu dilakukan pertemuan antara Saeful Bahri dengan Agustiani Tio F di salah satu tempat di Jakarta.Telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu Setiawan Rp750 juta. Namun Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.
Sumber Uang dari Harun Masiku
Selanjutnya Agustiani Tio F menyampaikan Saeful Bahri tentang permintaan Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar.Saeful Bahri sempat melakukan penawaran Rp950 juta, namun tidak direspon sehingga disetujui sebesar Rp1 miliar.
Hasto Kristiyanto dituduh memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi & Donny Tri Istiqamah. Febri mengatakan, faktanya sumber dana Rp400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi.Selanjutnya bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kusnadi selaku Staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiomah, kemudian Kusnadi menyerahkan titipan uang dari Terdakwa sebesar Rp400 juta.
“Sumber dana bukan dari Hasto Kristiyanto, melainkan dari Harun Masiku.Bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku yang yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku,” kata Febri.
Selain itu, ujar Febri, timnya juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang diterima. Hal ini tentu saja berbahaya dan sangat riskan dapat menjauhkan dari upaya menemukan kebenaran materil.
“Oleh karena itu, dengan pradigma berpikir penghormatan terhadap forum pengadilan yang akan berlangsung mulai Jumat, 14 Maret 2025 nanti, Kami akan membedah satu persatu tuduhan-tuduhan keliru terhadap Hasto Krisityanto,” kata Febri.