Bobby Joseph Beli Narkoba Tembakau Sintetis Seharga Rp300.000
Bobby Joseph membayar uang Rp300.000 untuk mendapatkan narkoba tembakau sintetis
Bobby Joseph membayar uang Rp300.000 untuk mendapatkan narkoba tersebut.
Bobby Joseph Beli Narkoba Tembakau Sintetis Seharga Rp300.000
Polisi telah menangkap publik figur Bobby Joseph pada Jumat (21/5) sekira pukul 22.00 Wib. Ia ditangkap terkait dengan narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram berikut dua buah kertas papir. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph membayar uang Rp300.000 untuk mendapatkan narkoba tersebut.
"Gram-nya enggak pasti, tapi dia mengaku membayar Rp100.000-Rp300.000," kata Ardhy kepada wartawan, Selasa (25/7).
Untuk mendapatkan tembakau sintetis itu, Bobby Joseph membeli lewat media sosial Instagram. Sehingga tidak langsung bertemu dengan penjual atau pengedar tersebut. Melainkan mengambil disuatu tempat. "Memang sistemnya ditaruh di suatu tempat dan nanti di share lock sama penjualnya. Jadi enggak ketemu langsung," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.
alasan Bobby Joseph kembali terjerumus narkoba. Karena adanya permasalahan keluarga. "Dia lahir dalam permasalah keluarga, dia stress. Makanya dia sampai terjerat narkoba," kata Kompol Achmad Ardhy
Usai ditangkap, Bobby meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas ulahnya itu. Bahkan, dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. "Saya mau mengucapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana. Saya mau minta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (25/7).
Atas kasus narkoba yang menjeratnya, Joseph mengimbau kepada masyarakat dan teman-teman lainnya untuk tidak menggunakan narkoba.
Beli lewat Instagram
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menjelaskan, cara Bobby Joseph memesan narkoba tersebut dengan menghubungi atau mengontak penjual melalui media sosial. Selanjutnya, barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedar yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pemilik akun Instagram tersebut.
Bobby mengaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali
Terhadap tersangka BJ ini kami kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024