Brigadir Ade Kurniawan: Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi Berusia Dua Bulan
Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan tengah diselidiki Polda Jateng, menyisakan banyak pertanyaan mengenai latar belakang dan kronologinya.

Brigadir Ade Kurniawan, seorang anggota Intelkam Polda Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan bayinya yang berusia dua bulan. Kasus ini mencuat setelah laporan dari DJP, kekasihnya sekaligus ibu dari bayi tersebut, yang mengklaim bahwa anak mereka meninggal dengan cara yang mencurigakan. Insiden ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2025 di Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Menurut laporan yang diterima, DJP meninggalkan bayinya dalam pengawasan Brigadir Ade Kurniawan selama kurang lebih 10 menit saat ia berbelanja di pasar. Ketika DJP kembali, ia mendapati bayinya dalam kondisi mencurigakan, dengan bibir membiru dan tampak seperti tertidur.
Kejadian ini memicu penyelidikan oleh Polda Jateng yang kini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya penjadwalan sidang kode etik untuk Brigadir Ade Kurniawan yang kemudian ditunda tanpa penjelasan rinci.
Kuasa hukum DJP menyatakan bahwa penundaan tersebut terkesan mendadak dan menambah ketidakpastian dalam kasus ini. Brigadir Ade Kurniawan, yang memiliki riwayat pernikahan dengan sesama anggota Polri, kini terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Kronologi Kasus Brigadir Ade Kurniawan
Kronologi kasus ini bermula pada tanggal 2 Maret 2025. Pada hari itu, DJP, kekasih Brigadir Ade Kurniawan, meninggalkan bayinya di bawah pengawasan Brigadir Ade selama ia berbelanja di Pasar Peterongan. DJP pergi selama kurang lebih 10 menit. Ketika ia kembali, bayi tersebut ditemukan dalam keadaan mencurigakan dengan bibir membiru.
Setelah kejadian tersebut, DJP segera melaporkan kasus ini ke Polda Jateng, yang kemudian melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini menunjukkan adanya bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Polda Jateng kemudian menetapkan bahwa ada dugaan penghilangan nyawa anak di bawah umur, yang mengarah pada Brigadir Ade Kurniawan.
Selanjutnya, sidang kode etik untuk Brigadir Ade Kurniawan dijadwalkan, namun kemudian ditunda. Hingga saat ini, alasan penundaan tersebut belum dijelaskan secara rinci. Kuasa hukum DJP menyatakan bahwa penundaan tersebut bersifat mendadak, menambah ketidakpastian mengenai proses hukum yang berlangsung.
Di sisi lain, DJP mengaku mengalami intimidasi verbal saat melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yang menunjukkan adanya tekanan yang mungkin dialaminya dalam menghadapi situasi ini. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menjadi sorotan terkait profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Dengan berbagai aspek yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari latar belakang Brigadir Ade Kurniawan hingga kronologi kejadian, kasus ini akan terus berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak. Publik menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus yang melibatkan nyawa seorang anak ini.