Bukannya Menjaga, Kakek di Aceh Tamiang Malah Cabuli Cucunya
Merdeka.com - Seorang kakek inisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap cucunya sendiri. Bocah perempuan itu masih berusia tujuh tahun.
"Pelaku merupakan kakek tiri korban. Rumah mereka dalam satu kampung berdekatan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra kepada wartawan, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan, kejahatan seksual berupa pencabulan itu berawal saat korban dititipkan orang tuanya kepada pelaku untuk dijaga sementara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang memperkosa putrinya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
Tidak ada kecurigaan apapun dari orang tua korban, lantaran pria tua tersebut adalah kakek korban.
Namun selang beberapa hari usai dititipkan, bocah itu menceritakan ke orang tuanya aksi bejat pelaku. Korban merasa sakit di kelaminnya saat buang air kecil.
Ibu korban yang mendengar pengakuan sang anak, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (22/3) lalu.
"Pelaku kepada petugas mengakui perbuatannya itu," ujar Iptu Fauzan Zikra.
Saat ini, pria berusia lanjut itu mendekam dalam sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang. Dia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaWarga Desa Tanjung Makmur, Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, gempar dengan tewasnya bocah perempuan akibat terjatuh ke kolam ikan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnya