Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi
Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi
Sebuah video yang memperlihatkan pasangan Warga Negara Asing (WNA) tidak terima ditegur anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) karena melanggar lalu lintas di kawasan Sunset Road, Kuta, di Badung, Bali, Senin (18/9) viral di media sosial.
Di video tersebut terlihat seorang pria yang mengenakan helm sedang duduk di motor dan seorang perempuan tidak mengenakan helm diberhentikan polisi. Kemudian, bule pria nampak tidak terima karena diberhentikan dan mendorong polisi.
Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
"Berdasarkan laporan kejadian berawal dari ditemukan ada WNA atau bule mengendarai sepeda motor Yamaha N'Max Nopol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan pos polisi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya.
Pemotor itu diberhentikan karena penumpang dibonceng tidak menggunakan helm. Kemudian polisi yang bertugas lalu lintas saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut.
Kedua WNA itu kemudian dibawa ke pinggir jalan di depan pos polisi Sunset Road.
Kemudian, Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," imbuh Jansen.
Selanjutnya, Aiptu Nyoman Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut bahwa untuk mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," ujar Jansen.
Bule Tidak Dihukum
Saat ditanya apakah kedua bule akan akan ditindaklanjuti dengan hukuman yang tegas karena bersikap melawan petugas, polisi menyatakan mengedepankan sikap humanis. Polisi juga tidak menjelaskan inisial dan asal negara WNA tersebut.
"Selama petugasnya sudah menjalankan tugasnya dengan baik, beliau lebih mengedepankan humanis dan sudah dilakukan tindakan berupa teguran (tilang ) serta edukasi berlalulintas yang baik," ujar Jansen.