Bupati Aceh Besar keluarkan surat larang perayaan Valentine Day
Merdeka.com - Setelah sebelumnya Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali meminta seluruh pramugari yang singgah di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang wajib berbusana muslimah, kini dia mengeluarkan aturan melarang perayaan Valentine Day pada 14 Februari.
Aturan itu tertuang dalam urat instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day, ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Dalam surat itu, Mawardi Ali menyampaikan bahwa Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Kenapa Islam haramkan Valentine? Pasalnya, Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta, maksiat, dan mabuk-mabukkan.
-
Apa Valentine menurut Islam? Hari Valentine menurut Islam adalah hal yang tidak perlu diikuti.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Apa itu Hari Valentine? Setiap tahunnya, banyak dari masyarakat dunia akan merayakan Valentine's Day atau Hari Valentine.
-
Kapan Hari Valentine dirayakan? Hari Valentine sendiri jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.
Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, Mawardi Ali meminta untuk melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.
Surat larangan perayaan Valentin Day Bupati Aceh Besar ©2018 Merdeka.com/Afif
"Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day," tulis Mawardi Ali dalam surat tersebut.
Selain itu, dalam surat itu, Bupati juga melarang bagi hotel, restoran, cafe dan juga warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day.
Dia meminta juga kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dari Satpol PP/Polisi Syariah, para camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Valentine Day.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Syarbaini membenarkan dikeluarkannya surat larangan perayaan Valentine Day. "Surat itu kami terima hari ini dan pemerintah Aceh Besar melarang warga untuk tidak merayakan apapun di tanggal 14 nanti," kata Syarbaini, Selasa (13/2).
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman juga melarang warga kota Banda Aceh merayakan Valentine Day. Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh diminta oleh Aminullah melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan hura-hura perayaan Valentine Day di Banda Aceh.
"Tolong petugas Satpol PP dan WH (Polisi Syariat) lakukan pengawasan, pastikan tidak ada satu lokasipun yang dimanfaatkan untuk merayakan valentine day di Banda Aceh," kata Aminullah
Permintaan tersebut disampaikan Aminullah pada kegiatan acara Wali Kota menjawab edisi Februari 2018 di Pendopo Walikota di Blang Padang, Banda Aceh. Menurut Aminullah, perayaan Valentine Day tidak diajarkan dalam Islam dan sebagai muslim tentunya haram hukumnya bila dirayakan.
Selain itu, kata Aminullah, perayaan Valentine Day juga tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat orang Aceh.
"Selain tidak dianjurkan dalam agama kita, juga tidak sesuai dengan budaya. Jadi tidak perlu dirayakan," pintanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPawang hujan Mbak Rara diminta pulang dari Aceh dan dilarang lakukan ritual pengusiran hujan.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Aceh sebelumnya dihebohkan dengan viralnya video di sosial media yang menampakkan sosok Mbak Rara pawang hujan beraksi di Stadion Harapan Bangsa.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaPenutupan bandara dikecualikan untuk penerbangan yang bersifat darurat dan juga medical evacuation, itupun dengan persyaratan tertentu.
Baca Selengkapnya