Bupati Aceh Besar keluarkan surat larang perayaan Valentine Day
Merdeka.com - Setelah sebelumnya Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali meminta seluruh pramugari yang singgah di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang wajib berbusana muslimah, kini dia mengeluarkan aturan melarang perayaan Valentine Day pada 14 Februari.
Aturan itu tertuang dalam urat instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day, ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Dalam surat itu, Mawardi Ali menyampaikan bahwa Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Siapa yang membuat larangan jilbab dan Lebaran? Presiden Tajikistan Emomali Rahmon baru saja menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengenakan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya.
-
Kenapa Islam haramkan Valentine? Pasalnya, Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta, maksiat, dan mabuk-mabukkan.
-
Apa Valentine menurut Islam? Hari Valentine menurut Islam adalah hal yang tidak perlu diikuti.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Kapan pernikahan dilarang di bulan Jawa? Bulan Suro dalam kalender Jawa dianggap sebagai bulan yang penuh dengan aura mistis dan kesialan. Oleh karena itu, banyak yang menghindari melangsungkan pernikahan di bulan ini untuk menghindari nasib buruk.
Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.
Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, Mawardi Ali meminta untuk melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.
Surat larangan perayaan Valentin Day Bupati Aceh Besar ©2018 Merdeka.com/Afif
"Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day," tulis Mawardi Ali dalam surat tersebut.
Selain itu, dalam surat itu, Bupati juga melarang bagi hotel, restoran, cafe dan juga warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day.
Dia meminta juga kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dari Satpol PP/Polisi Syariah, para camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Valentine Day.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Syarbaini membenarkan dikeluarkannya surat larangan perayaan Valentine Day. "Surat itu kami terima hari ini dan pemerintah Aceh Besar melarang warga untuk tidak merayakan apapun di tanggal 14 nanti," kata Syarbaini, Selasa (13/2).
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman juga melarang warga kota Banda Aceh merayakan Valentine Day. Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh diminta oleh Aminullah melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan hura-hura perayaan Valentine Day di Banda Aceh.
"Tolong petugas Satpol PP dan WH (Polisi Syariat) lakukan pengawasan, pastikan tidak ada satu lokasipun yang dimanfaatkan untuk merayakan valentine day di Banda Aceh," kata Aminullah
Permintaan tersebut disampaikan Aminullah pada kegiatan acara Wali Kota menjawab edisi Februari 2018 di Pendopo Walikota di Blang Padang, Banda Aceh. Menurut Aminullah, perayaan Valentine Day tidak diajarkan dalam Islam dan sebagai muslim tentunya haram hukumnya bila dirayakan.
Selain itu, kata Aminullah, perayaan Valentine Day juga tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat orang Aceh.
"Selain tidak dianjurkan dalam agama kita, juga tidak sesuai dengan budaya. Jadi tidak perlu dirayakan," pintanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra Aceh mengusulkan Sastra Winara sebagai calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPawang hujan Mbak Rara diminta pulang dari Aceh dan dilarang lakukan ritual pengusiran hujan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca Selengkapnya