Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Pemerintah saat ini tengah mengembangkan potensi yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjadi salah satu dari sekian daerah yang masuk dalam KEK.
Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai saat ini upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri.
Terlebih, kata dia, Kabupaten Kendal yang mempunyai KEK, sehingga membutuhkan peran Pemerintah Daerah seperti dalam menyediakan lahan, insentif tersendiri terutama bagi mereka yang ingin masuk untuk berinvestasi di KEK Kendal.
"Itu menjadi hal yang penting dalam peningkatan kinerja KEK itu sendiri. Hal yang perlu digaris bawahi sebenarnya peningkatan investasi di kawasan ekonomi khusus merupakan kerjasama berbagai stakeholder dan KEK Kendal itu kemudian bisa muncul salah satunya karena permintaan terhadap penyediaan KEK itu dikabulkan oleh pemerintah pusat," kata Yusuf, Selasa (27/2).
Di sisi lain, Kabupaten Kendal dan pemerintahnya juga menyediakan beragam insentif dan juga aspek-aspek lain yang menjadi penting dalam peningkatan investasi di KEK Kendal.
"Kita tahu bahwa KEK terutama yang bersifat industri, contohnya manufaktur punya karakteristik yang bisa menyerap angkatan kerja dalam jumlah yang besar, sehingga ketika ada KEK industri seharusnya itu korelasi positif terhadap penurunan pengangguran dan penyerapan angkatan kerja di kabupaten di mana kawasan ekonomi khusus itu berada," lanjut Yusuf.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa di sisi jika melihat industri manufaktur memiliki karakteristik di mana upah yang ditawarkan relatif lebih tinggi dibandingkan sektor lapangan usaha di pertanian maupun perkebunan tertentu.
"Sehingga dengan upah yang lebih tinggi Maka dalam jangka panjang pekerja di sektor industri manufaktur diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraannya," kata Yusuf.
Lebih lanjut, menurutnya peningkatan upah minimum juga tidak terlepas dari banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor industri manufaktur, karena secara agregat upah itu mengalami peningkatan karena adanya perubahan struktur lapangan kerja yang tadinya banyak terfokus ke sektor pertanian kemudian berpindah ke sektor industri manufaktur.
Sehingga menurutnya, yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana mempertahankan kinerja dan produktivitas dari pekerja yang bekerja di KEK Kendal ini.
"Idealnya, para perusahaan di KEK rutin melakukan upaya latihan dan juga peningkatan skill, sehingga dalam jangka panjang upah yang sudah mengalami peningkatan saat ini juga bisa kembali meningkat secara bertahap di jangka waktu panjang. Tentu apa yang dilakukan oleh Bapak Bupati patut diapresiasi," kata Yusuf.
Ia pun menilai bahwa pelajaran penting dari kesuksesan KEK Kendal salah satunya adalah bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyediakan kawasan ekonomi khusus yang baik.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah yang di kepalai oleh Bupati tentu bisa menjadi percontohan bagi kabupaten lain yang ingin mendirikan kawasan ekonomi khusus atau yang ingin meningkatkan kapasitas dan kinerja kawasan ekonomi khusus yang sudah ada saat ini," ujarnya.
Yusuf juga mengatakan bahwa yang tidak kalah penting, yaitu memastikan apakah infrastruktur yang penting dalam menopang perkembangan KEK tersedia di masing-masing daerah yang memiliki dan berencana memiliki KEK.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kendal sebagai KEK baru per 18 Desember 2019 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2019.
KEK Kendal memiliki luas lahan 1.051,8 Ha yang terletak di Kecamatan Kaliwungu, Brangsong, Kendal dan Patebon, yang terbagi tiga zona yang menjalankan tiga fungsi, yaitu pengolahan ekspor, zona logistik dan zona industri.
Dengan adanya KEK tersebut, penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kendal mengalami kenaikan dari 22.796 menjadi 40,891. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, yaitu dari Rp2.340.312 menjadi Rp2.508.300 pada 2023.
Bahkan, pemberian fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance di tawarkan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai dengan kebijakan BKPM dalam kemudahan berinvestasi di KEK Kendal. Hal ini pun memberikan impact kenaikan pelaku usaha di KEK Kendal.