Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 5 Tahun, Notaris Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Jaksa

Buron 5 Tahun, Notaris Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Jaksa ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Kejati Riau menangkap seorang notaris terpidana pemalsuan surat tanah, Tarmizi SY. Dia dieksekusi setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama 5 tahun.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan mengatakan Tarmizi merupakan terpidana dugaan pemalsuan surat yang dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan (Tarmizi) terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara," kata Martinus, Rabu (1/3).

Martinus menyebutkan, Tarmizi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 Desember 2017 lalu. Setelah dinyatakan putusan MA, sejak itu dia malah kabur.

"Hingga akhirnya tim Tangkap Buron Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap yang bersangkutan," jelas Martinus.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Purwanto menambahkan penangkapan Tarmizi dilakukan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Penyidik mengendus keberadaan yang bersangkutan (Tarmizi) berada di sebuah rumah makan di Jalan Kharuddin Nasution Pekanbaru. Dia diamankan karena tidak memenuhi panggilan (tidak datang) untuk dieksekusi putusan," ucap Bambang.

Setelah diamankan, Tarmizi kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Untuk diketahui, perbuatan Tarmizi SY terjadi dari Tahun 2014 sampai tahun 2015. Dimana Tarmizi bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.

Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).

Saat perkara dilimpahkan ke jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.

Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.

Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegang! Ronal Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur di Surabaya
VIDEO: Tegang! Ronal Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur di Surabaya

Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya