Buron selama tiga tahun, pelaku pembunuhan di Bekasi ditangkap
Merdeka.com - Seorang pelaku pembunuhan di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian setempat setelah menjadi buronan selama tiga tahun lebih. Tersangka, RM alias Ucok ditangkap begitu menampakkan batang hidungnya di Rawakalong, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka merupakan pelaku pembunuhan terhadap Murtani (40) di Terminal Bekasi pada 5 April 2014 silam. Korban tewas akibat ditikam menggunakan besi lancip oleh tersangka.
"Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri," kata Dedi, Minggu (22/1).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Menurut dia, pelaku tak sendirian, melainkan bersama dengan temannya, Wahyu. Namun, hingga saat ini Wahyu belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran.
Dedi mengatakan, motif pembunuhan itu lantaran tersangka yang menjadi kenek bus kesal. Sebab, korban yang merupakan timer bus kerap meminta uang kepada tersangka, padahal pendapatan dianggap sedikit.
Karena itu, tersangka bersama dengan temannya mengeroyok korban hingga tewas akibat ditikam menggunakan besi lancip yang biasa dipakai untuk memecah batu es.
"Kami sempat kehilangan jejak, namun begitu mendapat informasi bahwa tersangka kembali datang ke Bekasi, kami segera melakukan penangkapan," ujarnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 338 KUHP junco pasal 170 KUHP, ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (adi nugroho)
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim sedang dalam perjalanan menuju Jakarta setelah berhasil menangkap pelaku di Palembang
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa jumlah peluru yang menyasar ke tubuh korban.
Baca SelengkapnyaKasus kematian wanita berinisial U (39) yang sempat dibawa pakai becak motor (bentor) dan viral beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaKapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAhmad Arif Ridwan Nuwloh pelaku pembunuhan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca Selengkapnya