Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron Setahun, Terpidana Penggelapan 27 BPKB Motor Ditangkap Kejati Sumsel

Buron Setahun, Terpidana Penggelapan 27 BPKB Motor Ditangkap Kejati Sumsel Amen Wijaya digiring petugas Kejaksaan. ©2023 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Terpidana kasus penggelapan 27 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Amen Wijaya (71), ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dia diringkus dan dijebloskan ke penjara setelah jadi buron sekitar setahun.

Amen ditangkap di kediamannya di sebuah bengkel motor di Jalan Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Selama ini ia berpindah-pindah tempat bersembunyi sehingga menyulitkan petugas melakukan eksekusi.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana sejak putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung keluar. Dalam surat putusan MA Nomor 1306.K/Pid.Sus/2021 terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.

"Sejak putusan MA keluar, terpidana tidak kooperatif dan kabur. Kita lakukan penangkapan begitu keberadaannya diketahui," ungkap Adi, Rabu (23/5).

Selanjutnya, terpidana dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman. "Langsung kita jebloskan ke penjara," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Radana Reksa Finance pada 2021. Terpidana bersama rekannya, Wiko Yong (penuntutan terpisah), didakwa menggelapkan 27 BPKB sepeda motor.

Saat itu, antara terpidana dan PT Radana Reksa Finance bekerja sama dalam pembiayaan pembelian 27 sepeda motor secara kredit sepeda motor. Namun hingga kredit dilunasi konsumen, terpidana tidak memberikan BPKB itu dan PT Radana Reksa Finance dirugikan.

"Perusahaan melaporkan dengan kasus penggelapan. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, terpidana diputus bersalah," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP