Buron Setahun, Terpidana Penggelapan 27 BPKB Motor Ditangkap Kejati Sumsel
Merdeka.com - Terpidana kasus penggelapan 27 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Amen Wijaya (71), ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dia diringkus dan dijebloskan ke penjara setelah jadi buron sekitar setahun.
Amen ditangkap di kediamannya di sebuah bengkel motor di Jalan Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Selama ini ia berpindah-pindah tempat bersembunyi sehingga menyulitkan petugas melakukan eksekusi.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana sejak putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung keluar. Dalam surat putusan MA Nomor 1306.K/Pid.Sus/2021 terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
"Sejak putusan MA keluar, terpidana tidak kooperatif dan kabur. Kita lakukan penangkapan begitu keberadaannya diketahui," ungkap Adi, Rabu (23/5).
Selanjutnya, terpidana dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman. "Langsung kita jebloskan ke penjara," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Radana Reksa Finance pada 2021. Terpidana bersama rekannya, Wiko Yong (penuntutan terpisah), didakwa menggelapkan 27 BPKB sepeda motor.
Saat itu, antara terpidana dan PT Radana Reksa Finance bekerja sama dalam pembiayaan pembelian 27 sepeda motor secara kredit sepeda motor. Namun hingga kredit dilunasi konsumen, terpidana tidak memberikan BPKB itu dan PT Radana Reksa Finance dirugikan.
"Perusahaan melaporkan dengan kasus penggelapan. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, terpidana diputus bersalah," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya